SBY Tak Percaya Perpu MK Terkait UU Pilpres  

Reporter

Editor

Anton William

Rabu, 18 Desember 2013 16:21 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat akan meninggalkan Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, (2/6). Presiden SBY usai dari Amerika Serikat dalam menerima World Statesman Award 2013 dari Appeal of Conscience Foundation (ACF). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan dirinya mendengar ada pihak yang mengaitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan Undang-Undang Pemilihan Presiden yang tengah di-judicial review di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, dugaan itu tidak beralasan.

"Saya percaya kepada MK, lembaga terhormat yang tentu tidak mencampur-adukkan apa pun," ujar Yudhoyono di Gedung Sasana Kriya Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2013.

Yudhoyono mengaku terus mengikuti dengan saksama perbincangan politik akhir-akhir ini mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, dia mengaku memilih diam dalam menyikapi perbincangan itu.

"Saya lebih memilih untuk diam agar politik kita tetap stabil, karena saya percaya rakyat kita juga cerdas, rakyat juga mengikuti, rakyat kita juga berharap politik di negeri ini semakin baik."

Dia mengatakan, masalah perpu dan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review atas UU Pilpres adalah sesuatu yang terpisah. "Perpu, perpu. Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review tentang (UU) Pilpres itu sesuatu yang lain," kata SBY.

Sebagai Presiden, ucap SBY, setiap ada putusan MK, ia selalu menjalankannya. "Tidak ada satu pun putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak saya jalankan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," ujarnya. "Tetapi tentu menjadi harapan rakyat Indonesia supaya tidak ada pencederaan terhadap kehidupan politik dan demokrasi kita, maka tentunya kabar yang saya terima itu saya yakin tidak benar dan tidak akan terjadi," dia menambahkan.

Hingga saat ini pandangan fraksi partai koalisi di Komisi Hukum DPR masih terbelah ihwal Perpu MK. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Amanat Nasional sepenuhnya menerima peraturan itu. Sedangkan Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera perlu membahas lagi di dalam fraksi karena masih ada pasal yang dipermasalahkan.

Adapun peraturan itu memiliki tiga substansi utama. Pertama, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang baik, ada perubahan dalam persyaratannya sesuai Pasal 15 ayat 2 huruf i. Syaratnya, seseorang tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.

Kedua, Perpu MK memuat penyempurnaan mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh Presiden, calon hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden didahului oleh proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan panel ahli.

Panel ahli ini adalah satuan yang dibentuk oleh Komisi Yudisial yang beranggota tujuh orang. Mereka terdiri atas satu orang yang diusulkan Mahkamah Agung, satu dari DPR, satu dari Presiden, dan empat lainnya dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat. Empat orang yang diusulkan masyarakat ini terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademikus bidang hukum, dan praktisi hukum.

Substansi ketiga dari Perpu MK menyinggung perbaikan sistem pengawasan supaya lebih efektif. Caranya, dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang bersifat permanen. Majelis Kehormatan ini nantinya akan dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK. Majelis beranggota lima orang, yaitu seorang mantan hakim konstitusi, seorang praktisi hukum, dua akademikus yang salah satu atau keduanya berlatar belakang hukum, dan satu tokoh masyarakat.

PRIHANDOKO

Topik Terhangat:
Atut Tersangka | Mita Diran | Petaka Bintaro | Sea Games | Pelonco ITN

Berita Terpopuler:

Atut Tersangka, Pegiat Antikorupsi Gunduli Kepala
Dua Puluh Penyidik KPK Geruduk Rumah Atut
Pendekar Berbaju Hitam Datangi Rumah Atut
Fikri Menjahit Sarung Sebelum Tewas di Pelonco ITN
Jadi Tersangka, Atut Tak Langsung Ditahan

Berita terkait

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

33 hari lalu

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

Harta kekayaan Jokowi Rp 95,8 miliar selama menjabat. Bandingkan dengan harta kekayaan presiden sebelumnya, Megawati dan SBY. Ini paling tajir.

Baca Selengkapnya

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

18 Februari 2024

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

Setiap kali Prabowo menyebut nama Titiek Soeharto, pendukungnya bersorak. Berikut profil pemilik nama Siti Hediato Hariyadi.

Baca Selengkapnya

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

13 Februari 2024

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

Tujuh Presiden RI miliki cerita pada akhir masa jabatannya. Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi punya takdirnya.

Baca Selengkapnya

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

11 Januari 2024

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa disebut sebagai ketua umum partai terlama di negeri ini. Sejak kapan?

Baca Selengkapnya

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

1 Januari 2024

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

Genap 14 tahun kepergian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Berikut kilas balik profil dan perjalanannya sebagai ulama dan presiden ke-4 RI.

Baca Selengkapnya

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

5 Oktober 2023

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

Pada 2 Oktober 2023, Presiden Jokowi bertemu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini catatan pertemuan mereka.

Baca Selengkapnya

Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

2 Oktober 2023

Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi meyakini Ganjar Pranowo menang Pemilu 2024 dan menjadi Presiden RI ke-8.

Baca Selengkapnya

Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

19 September 2023

Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

Mr Assaat pernah menjadi acting Presiden RI selama 9 bulan pada 1949-1950. Tanpa kepemimpinannya, Indonesia mungkin saja direbut kembali Belanda.

Baca Selengkapnya

74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

9 September 2023

74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

Hari ini, 9 September 1949 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY lahir di Pacitan, Jawa Timur. SBY merupakan Presiden Indonesia ke-6 selama 2 periode.

Baca Selengkapnya

Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

16 Januari 2023

Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

Selain salah satu ikon Jawa Timur, Jembatan Suramadu juga menyambungkan hidup antara dua pulau. Simak sejarah singkat berdirinya jembatan tersebut.

Baca Selengkapnya