Hakim Setyabudi Divonis 12 Tahun Penjara  

Reporter

Selasa, 17 Desember 2013 12:55 WIB

Mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono. ANTARA FOTO/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Bandung - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bandung memvonis terdakwa mantan hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, selama 12 tahun penjara. Setyabudi dinyatakan terbukti telah melakukan tindak korupsi dalam kasus dugaan suap perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung.

"Kami menjatuhkan pidana pada terdakwa karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata hakim ketua Nur Hakim, Selasa, 17 Desember 2013.

Setyabudi dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. "Jika terdakwa tidak bisa membayar, dapat diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," ujar Nur Hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 16 tahun penjara dengan denda 400 juta dan subsider 1 tahun.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, kata Nur Hakim, yakni tidak mendukung pemberantasan korupsi, yang sedang giat-giatnya dilakukan penegak hukum. "Semestinya memberikan contoh baik. Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan kode etik hakim dan visi-misi peradilan Indonesia," katanya.

Adapun yang meringankan putusan hakim, dia menuturkan, Setyabudi mengakui dan menyesali perbuatannya, juga berperilaku sopan selama persidangan berlangsung. Dia melanjutkan, hukuman itu diputuskan setelah pihaknya menerima keterangan enam orang saksi dan memperoleh barang bukti berupa sejumlah kwitansi, telepon genggam, dan 330 surat lainnya.

Dari putusan tersebut, jaksa atau pembela dari terdakwa pun masih pikir-pikir, dan akan memutuskan banding pada satu minggu kedepan. "Kami akan mempelajari putusan itu selama satu minggu kedepan. Jika pertimbangan sudah komprehensif, kami akan menjelaskan seluruhnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ali Fikri.

Sidang berjalan lancar meskipun beberapa kali Setyabudi mengajukan interupsi, agar ketua hakim mempercepat sidang dengan tidak menyebutkan keterangan saksi. Saat ditemui usai persidangan, baik Setyabudi atau pun kuasa hukumnya memilih diam dan tidak berkomentar apa pun mengenai hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa.

Menurut keterangan yang diperoleh dari persidangan, Setyabudi menerima duit suap secara bertahap dari mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Duit yang diberikan secara bertahap itu sebesar Rp 150 juta di Jalan Gatot Subroto, Rp 250 juta di Hotel Grand Serela, Rp 250 dan 300 juta di Cafe Bali, Rp 250 juta di Rumah Makan Sindang Reret, Rp 100 juta di sebuah diler motor, Rp 100 juta di apartemen milik Toto Hutagalung, Rp 25 juta di Hotel Horison, dan Rp 500 juta di kantor Pengadilan Negeri Bandung.

PERSIANA GALIH

Berita terkait

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.

Baca Selengkapnya

PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.

Baca Selengkapnya

Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.

Baca Selengkapnya