92 Pendeta Gereja Injil di Tanah Jawa Minta Perlindungan Polisi

Reporter

Editor

Senin, 27 Desember 2004 16:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ruang pertemuan Polwil Pati di Jalan Sudirman Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin 27 Desember penuh sesak dengan hadirnya 92 aktivis gereja. Mereka terdiri 86 orang pendeta dan ketua majelis dari Gereja Injil di Tanah Jawa (GITJ), dan sisanya pengurus Sinode dan Yayasan Kesehatan Kristen Sekitar Muria (YKKSM). Kedatangan mereka ke markas Polwil Pati dipimpin Ketua BPH (Badan Pekerja Harian )Sinode, Pendeta Eka Trisna itu bukan untuk melakukan misa natalan. ?Kami hadir ke sini tak lain minta perlindungan dan pengayoman keamanan pada polisi,? ucap Hardiyanto, SH, seorang pengacara dan juga pengurus Sinode kepada Tempo (27/12).Diterima Kapolwil, Kombes Suhartono, mereka juga mendesak persoalan Rumah Rumah Sakit Kristen Tayu (RSKT), agar diselesaikan secara proposional berdasarkan hukum dengan mengedepankan faktor sejarah. Untuk kepentingan pengusutan itu, ke 92 yang hadir itu, menyatakan diri sebagai penjamin Direktur Rumah Sakit, Dr Vensi Hasmoko dan Ketua Yayasan YKKSM, Hadi Priyanto, yang sejak 14 Desember lalu keduanya dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Tengah dalam kasus Rumah Sakit Kristen Tayu, agar tidak ditahan. ?Dengan jaminan ini, kami mohon mereka tidak ditahan,? ucap Hardiyanto. Kapolwil Pati, Kombes Suhartono, memberikan dukungan moral kepada pendeta dan majelis GITJ ini. ?Kami akan meneruskan keinginan mereka ke Kapolda,? ucap Kombes Suhartono. Di samping itu, sambil proses hukumnya jalan, polisi berjanji akan mengamankan operasional pelayanan rumah sakit sebagai unit pelayanan kesehatan.?Kami juga memberikan mengamankan atas jalannya unit pelayanan kesehatan itu,? ucap Kombes Suhartono. Sebelumnya pada 14 Desember lalu, Ketua Umum BPH Sinode, Pendeta Ekatrisna, bersama sekretarisnya, Adi Waluyo, Totok Haryanto (Wakil Bendahara), dan pengurus Yayasan menemui Kapolda Jateng, Irjen Pol Choirul Rosyid dengan maksud yang sama. Jaminan yang sama juga diberikan Irjen Pol Choirul Rosyid.Menurut surat panggilan No.pol. S.Pgl/1514/XII/2004/Reskrim Polda Jateng yang ditandatangani Kasat III/Pitkor, AKBP Agus Sarjito, pada 19 Desember, Dr Vensi Masmoko dan Hadi Priyanto dijadikan tersangka karena menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan tidak memiliki izin operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 2 UU No 23 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Atas perbuatan itu, mereka diancam hukuman 15 tahun.dan denda maksimal Rp 500 juta.Bandelan Amarudin-Tempo

Berita terkait

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.

Baca Selengkapnya

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.

Baca Selengkapnya

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

6 September 2019

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

23 November 2018

Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

Anies Baswedan telah mengunjungi permukiman penduduk di di Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 21 November 2018.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

30 Agustus 2018

Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

Anies Baswedan menyatakan akan patuh jika ada aturan yang mengharuskan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dinonaktifkan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

7 Agustus 2018

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Indonesia digugat AS ke WTO atas kasus sengketa dagang.

Baca Selengkapnya

Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

19 Desember 2017

Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

Berulang kali disengketakan KAI dan Kemenhub, BPN berencana mengukur lahan seluas 7.000 meter persegi, yang berada di Stasiun Depok Baru.

Baca Selengkapnya