Penyidik menunjukan beberapa lembar uang dolar, saat berikan keterangan tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok di KPK, Jakarta (15/12). KPK menangkap dan mengamankan barang bukti uang pecahan Dollar US$100 sebanyak 164 lembar dengan total US$ 16.400 setara dengan Rp190 juta dan uang rupiah dengan total Rp23 juta. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Yudi Chrisnandi meminta semua pihak, termasuk penegak hukum, menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah berkaitan dengan kasus suap yang menimpa Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Subri, dengan Direktur PT Pantai Aan, Lucyta Anie Razak.
Yudi juga meminta agar kasus itu tidak langsung dikaitkan dengan Ketua Dewan Penasehat Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto meskipun Bambang yang pernah menjadi pimpinan Komnas HAM itu adalah petinggi sekaligus pemilik di PT Pantai Aan. “Belum tentu Pak Bambang mengetahui tindakan direkturnya. Juga harus dibuktikan apakah itu atas perintah Pak Bambang atau bukan,” kata Yudi, Senin, 16 Desember 2013.
Menurut Yudi, dalam kasus suap seperti itu semua orang bisa saja dikait-kaitkan. Namun harus dibuktikan melalui proses hukum.
Subri dan Lucyta ditangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah kamar hotel di kawasan wisata Senggi, Lombok Barat, NTB, pada Sabtu malam, 14 Desember 2013. Dalam penangkapan itu disita uang Rp 213 juta. Di antaranya dalam bentuk uang dolar USD 16.400.
Lucyta diduga menyuap Subri agar dimenangkan dalam perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di di Pantai Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah. Di tanah tersebut direncanakan akan dibangun hotel bintang tiga.