Penyidik menunjukan bukti uang didampingi Juru bicara KPK Johan Budi (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) usai memberikan keterangan terkait OTT Kajari Praya Lombok di KPK, Jakarta (15/12). KPK menetapkan Kajari Subri sebagai tersangka dan Lusita Ani Razak sebagai pihak penyuap pihak tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri yang diduga sedang melakukan transaksi suap dengan Direktur PT Pantai Aan, Lucyta Anie Razak, Ahad, 15 Desember 2013. Beberapa bulan sebelum penangkapan itu, anak buah Subri disebut bertemu dengan pihak PT Pantai Aan yang sedang berperkara.
Perkara PT Pantai Aan bermula ketika perusahaan itu menuding Sugiharta alias Along memalsukan sertifikat tanah di lahan seluas 4,3 hektare di Desa Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Akhir November lalu, jaksa dari Kejaksaan Praya menuntut Aan 2 tahun penjara. Juli lalu, Along juga dilaporkan PT Pantai Aan ke Kepolisian Praya dengan tuduhan mencaplok lahan perusahaan itu. Kini berkasnya tengah diteliti Kejaksaan Praya.
Pengacara Along, John Sidi Sidabutar, mengatakan ia dan kliennya pernah memergoki beberapa anggota Dewan Direksi PT Pantai Aan sedang makan malam di Restoran Lesehan ASRI dengan seorang jaksa Kejari Praya berinisial AK pada 24 Oktober 2013. Turut hadir pula seorang staf Kejari Praya yang diketahui pernah memeriksa Along.
"Menurut kami pertemuan itu melanggar kode etik," ujar John ketika dihubungi Ahad, 15 Desember 2013.
Jaksa AK sendiri kemudian meninggalkan jamuan itu sebelum sempat menyentuh makanan. Anggota Dewan Direksi PT Pantai Aan sendiri bergeming dari lokasi persamuhan.
John kemudian melaporkan ihwal pertemuan itu kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada 4 November 2013. Dalam surat laporan itu, John meminta Kejaksaan Agung agar memeriksa jaksa AK dan staf Kejari Praya.
Dalam operasi tangkap tangan terhadap Subri, penyidik KPK menyita duit USD 100 sebanyak 164 lembar atau setara Rp 190 juta di sebuah tas kulit. Ada juga Duit Rp 23 juta di dompet coklat milik Subri yang turut disita. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan KPK. Bekas petinggi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Bambang Wiratmadji Soeharto disebut sebagai Direktur Utama PT Pantai Aan.