TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Kadar Slamet, politikus Partai Demokrat dan anggota DPRD Kota Bandung, sebagai tersangka kasus korupsi. Kadar disangka menggangsir dana hibah APBD Kota Bandung 2012 senilai Rp 2,17 miliar.
"KS, yang sebelumnya saksi, sekarang sudah kami naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Besar Mujiono saat jumpa pers di kantornya, Senin petang, 9 Desember 2013.
Kepala Subdirektorat Tipikor Ajun Komisaris Besar Yayat Popon menambahkan, selaku anggota Dewan, Kadar "membantu" pengajuan proposal permintaan bantuan hibah Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera kepada Pemerintah Kota Bandung.
Atas bantuan Kadar, permintaan Yayasan yang konon beralamat di kawasan Jalan Sarijadi itu belakangan dikabulkan pemerintah melalui APBD Kota Bandung tahun 2012. Namun, setelah cair, ternyata duit hibah APBD tersebut tak semua diterima Yayasan Harapan.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti, ternyata dari total dana hibah Rp 2,17 miliar ini separuhnya diambil oleh tersangka KS," kata Yayat. Penyidik sejauh ini masih mendalami penggunaan duit hasil menilap APBD oleh Kadar.
"Yang jelas tersangka (Kadar) menikmati uang itu dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya," kata Yayat. Penyidik menjerat Kadar dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Antikorupsi. "Sejauh ini tersangka belum kami tahan karena dia mengaku sedang sakit," kata dia.
Kasus dana hibah yang diduga ditilap Kadar ini sejatinya sudah diselidiki dan disidik di Polda Jawa Barat sejak paruh kedua 2012. Namun baru setahun kemudian, setelah memeriksa puluhan saksi, polisi menetapkan Kadar sebagai tersangka. Kadar adalah anggota Komisi D dan pimpinan Badan Kehormatan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat sejak 2004 lalu.
"KS sendiri sudah kami periksa sebagai tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya bisa kami limpahkan ke jaksa penuntut umum (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)," kata Mujiono.
ERICK P. HARDI
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaRespons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
7 Desember 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
12 September 2018
Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.
Baca SelengkapnyaKejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD
3 November 2017
Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK
25 Oktober 2017
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.
Baca SelengkapnyaCegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK
4 Oktober 2017
Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaOTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
14 September 2017
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
13 September 2017
Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun
6 September 2017
Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi
6 September 2017
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.
Baca Selengkapnya