Timwas Century: Pemeriksaan Boediono Terhormat  

Reporter

Sabtu, 7 Desember 2013 17:48 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) dsn Wakil Presiden Boediono. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat, Hendrawan Supratikno, mengatakan timnya bakal memeriksa Wakil Presiden Boediono secara terhormat. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menjamin pemeriksaan tak diadakan untuk menyudutkan posisi Boediono.

"Kami ingin kurangi prasangka yang tak perlu terhadap Pak Boediono," kata Hendrawan dalam diskusi di Cikini, Sabtu, 7 Desember 2013.

Hendrawan berpendapat, pemeriksaan yang terjadwal pada 18 Desember 2013 itu penting dihadiri Boediono. Jika tidak, spekulasi tentang keterlibatan Boediono justru bakal makin "menggila".

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu diduga terlibat kongkalikong dengan Susilo Bambang Yudhoyono dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2009 lalu. Menurut Hendrawan, masyarakat menduga Boediono bertugas mencari "amunisi" untuk kampanye Partai Demokrat. Keuntungan skandal Bank Century dijadikan modal SBY. Lantas sebagai imbalannya, Boediono dijanjikan jabatan Wakil Presiden.

"Ini sudah jadi bola liar," kata Hendrawan. "Kami hanya ingin klarifikasi pernyataan beliau dalam konferensi pers usai diperiksa KPK."

Dia juga mengingatkan Boediono bahwa parlemen memiliki hak yang diatur dalam undang-undang untuk memanggil semua pejabat negara, termasuk Wakil Presiden. Hendrawan beranggapan, jika Boediono tidak memenuhi panggilan DPR, ia malah bisa melanggar undang-undang.

Sementara itu, juru bicara Partai Demokrat, Andi Nurpati Baharuddin, mengatakan memang DPR berhak memanggil Boediono, tapi pemanggilan untuk kedua kalinya itu tidaklah penting. Sebab, dalam kesimpulan Tim Pengawas, telah ditetapkan kasus tersebut diserahkan kepada penegak hukum.

"Kenapa diperiksa lagi?" kata Andi Nurpati.


Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum itu lantas balik menyindir DPR. Menurut Andi Nurpati, ketimbang memeriksa Boediono, parlemen sebaiknya menyelesaikan beberapa rancangan undang-undang yang mandek, padahal masa bakti DPR segera berakhir.

Andi Nurpati juga membantah tudingan ihwal Boediono berkongkalikong dengan SBY demi pemilihan umum. Ia berpendapat, keputusan SBY memilih Boediono sebagai pendampingnya bukan karena Century, tapi murni karena kemampuan yang dimiliki mantan Gubernur Bank Indonesia itu.


Sebelumnya, Boediono menolak untuk memenuhi panggilan Tim Pengawas Century DPR. Melalui akun Twitter, Boediono beralasan, pemanggilan dirinya dapat mengganggu jalannya proses penegakan yang kini sedang berlangsung di KPK.

Juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, pun membenarkan pernyataan Boediono. "Bapak Boediono sudah menyampaikan tidak akan menghadiri undangan atau memenuhi panggilan timwas," kata Yopie.


INDRA WIJAYA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

13 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

16 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

17 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

19 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya