Hakim: Masak Minta Salinan Putusan Rp 100 Juta  

Reporter

Jumat, 15 November 2013 14:48 WIB

Tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung, pengacara Mario Carmelio Bernardo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (10/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meragukan kesaksian Mario Cornelio Bernardo soal duit Rp 100 juta yang diberikannya kepada terdakwa perkara suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Sebab, menurut hakim, uang sebanyak itu tak mungkin hanya digunakan untuk meminta salinan putusan seperti pengakuan Mario.

"Memberi Rp 2 juta saja sudah mahal, ini sampai ratusan juta," kata hakim Sutio Jumadi pada persidangan Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 14 November 2013.

Tak hanya itu, Sutio juga mempertanyakan kenapa Mario meminta salinan putusan kasasi kepada Djodi. Soalnya, menurut Sutio, Mario yang mengaku sebagai advokat sejak 1999 pasti tahu bagaimana prosedur meminta salinan putusan yang benar. "Saudara minta salinan putusan atau putusan?" kata Sutio.

Mario tetap mengaku memberikan duit Rp 100 juta itu untuk mendapatkan salinan kasasi perkara pidana kasus penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito. Menurut dia, jika putusannya menghukum Hutomo, maka kopian itu akan digunakannya untuk mengajukan banding perkara perdata kasus yang sama.

Keterangan ini lagi-lagi dimentahkan oleh Sutio. Pasalnya, untuk mengajukan banding tak perlu menyerahkan bukti baru. Sutio mengatakan bukti baru hanya digunakan saat mengajukan Peninjauan Kembali. Namun, Mario berdalih salinan itu hanya digunakan untuk memperkuat pengajuan banding. "Bisa dikutip di memori banding," katanya.

Djodi didakwa menerima suap Rp 150 juta dari Mario. Duit itu diduga diberikan berkaitan dengan penanganan perkara kasasi yang diajukan jaksa terhadap Hutomo yang tengah ditangani oleh MA. Mario merupakan salah satu penasehat hukum yang disewa penggugat Hutomo, Direktur PT Grand Wahana Indonesia Koestanto Harijadi Widjaja. Mario sendiri sudah didakwa dalam perkara yang sama.

Dalam kesaksianya, Mario mengaku memberikan duit Rp 100 juta. Namun, menurut dia, uang iu bukan untuk penanganan perkara, tapi hanya untuk mendapat salinan putusan.

NUR ALFIYAH

Berita Terkait:
Haiyan, Topan Terkuat Sepanjang Abad
Peneliti: Akan Ada Topan Lebih Dahsyat dari Haiyan
Spesies Baru Kalajengking dari Lycia Kuno
Ini Ciri Kepribadian Berbagai Fan Musik
Penggemar Heavy Metal Cenderung Rendah Diri?

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya