TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi kemarin. "Inisial FS dan MS. Keduanya dari pihak penggugat," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2013.
FS dan MS terlihat dalam rekaman CCTV melakukan perusakan setelah putusan hakim. Keduanya pun dikenakan Pasal 170 KUHP. "Kami melihat spontanitas," ujar Tatan. "Pada saat ketuk palu, langsung terjadi kerusuhan."
Kedua tersangka termasuk dalam 15 orang yang kemarin ditangkap polisi di lokasi kerusuhan. Saat ini 13 orang lainnya masih terus diperiksa. "Lainnya masih saksi," ujar Tatan.
Selain 15 orang yang telah ditangkap itu, Tatan mengungkapkan, polisi tengah mengejar 10 pelaku perusakan lainnya. Nama kesepuluh orang itu pun sudah diketahui pihak Kepolisian. "Kami sudah bergerak bersama dengan polda dan polres lainnya," ucap Tatan.
Kericuhan bermula karena puluhan pendukung penggugat hasil sengketa pemilihan kepala daerah Maluku, Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji, tidak terima dengan keputusan MK. MK tetap mengukuhkan hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum Maluku. Tak terima, massa memaksa masuk ke dalam ruang sidang pleno. Petugas keamanan yang berjaga di luar pun kewalahan. Setelah berhasil masuk, mereka mengobrak-abrik ruang sidang pleno.
SINGGIH SOARES
Berita terkait
PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
7 jam lalu
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
7 jam lalu
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca SelengkapnyaPPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas
9 jam lalu
Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.
Baca SelengkapnyaBagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?
10 jam lalu
Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaKetua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu
23 jam lalu
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.
Baca SelengkapnyaGugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya
1 hari lalu
Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaSederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani
1 hari lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.
Baca SelengkapnyaAda Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaDaftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
1 hari lalu
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?
Baca SelengkapnyaMK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya
1 hari lalu
Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.
Baca Selengkapnya