KSAL : Saya Masih Perwira Aktif, Belum Pensiun

Reporter

Editor

Rabu, 15 Desember 2004 13:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Peluang perebutan Panglima TNI, masih terbuka. Dewan Perwakilan Rakyat tak harus memilih Kepala Staf TNI-Angkatan Darat, Jenderal Ryamizard Ryacudu yang diusulkan Presiden Megawati Sukarnoputri, beberapa harus sebelum Ketua PDI-Perjuangan itu tak terpilih kembali. Lebih dari separuh anggota Komisi I DPR, belum sepakat dengan kawan-kawan se-komisinya untuk memilih RyamizardApalagi ternyata, sejak tahun lalu, Presiden Megawati Sukarnoputri, lewat Keputusan Presiden, lalu ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Panglima TNI, memperpanjang masa dinas Kepala Staf TNI-AL, Laksamana Bernard Kent Sondakh sampai 31 Juli 2008. “Jadi, sampai sekarang saya ini masih perwira aktif, belum pensiun,”katanya. Pernyataan Kent itu sekaligus menepis opini yang berkembang di Dewan Perwakilan Rakyat, bahwa KSAL Kent Sondakh sudah memasuki masa pensiun.Walaupun beberapa anggota DPR kelihatan diskriminatif, Kent, 56 tahun maupun KSAU Chappy Hakim, 57 tahun tak mau berkomentar tentang perebutan Panglima TNI. “Kami (TNI), sekarang ini sedang solid-solidnya, saya tak mau menyatakan sesuatu yang menyinggung angkatan lain, kami (AL) baik dengan semua perwira di angkatan darat maupun udara,”katanya wanti-wanti.Kent berharap UU TNI No.34 tahun 2004 dilaksanakan secara benar. “Pasti hasilnya akan lebih baik, daripada tidak ada sama sekali sebelumnya,”kata ayah tiga anak itu. Bagi TNI-AL, menurutnya, ada dampaknya begitu diterapkan. “Dampak langsungnya memang tidak merugikan, tetapi harus ada justment ulang, misalnya dalam pembinaan karier. Terutama dalam tingkat perwira tinggi,”ujar Kent Sondakh..Kenapa? Menurut Kent , karena banyak yang harus pensiun November sampai dengan Desember 2005. Tetapi karena UU) tersebut, semua tidak ada pensiun, baru pensiun pada 2006. “Akibatnya pembinaan perwira-perwira pada tingkat kolonel yang sudah harus naik akan berhenti semua,”katanya. Bagi Kent, adanya Keputusan Presiden, soal pensiunnya baru pada 31 Juli 2008 memang cukup melegakan. Namun, ia mempertanyakan terhadap mereka yang saat UU berlaku sedang dalam masa perpanjangan. “Sedangkan orang berpendapat (dengan UU) otomatis (pensiun) setelah umur 58 tahun, karena merasa punya hak yang sama. Tapi hal ini (ketidakjelasan) tidak ada yang melihat, karena (dalam UU) yang tersirat adalah kelahiran, sehingga menimbulkan perbedaan tafsir tentang kapan harus pensiun,”katanya. Nah, agar tak terjadi salah tafsir dan standar ganda dalam pemilihan Panglima TNI, perlu disepakati memilih Panglima TNI yang tak mengundang kontroversi dan salah tafsir.Ahmad Taufik, Sunariah

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya