TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Andi Ayyub Saleh menyebutkan stafnya, Suprapto, berencana menyantet Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, rencana ini disampaikan Suprapto dua hari menjelang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tadi malam saya sudah cari guru santet. Mario (Mario Cornelio Bernardo) mau saya santet, Djodi (Djodi Supratman) mau saya santet, KPK mau saya santet," kata Andi menirukan ucapan Suprapto saat bersaksi untuk Mario di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 November 2013.
Namun, Andi mengingatkan anak buahnya itu untuk tak mengguna-gunai KPK. Soalnya menurut dia, KPK itu hanya merupakan bangunan. "KPK ini kan gedung, manalah bisa disantet," ujarnya, membuat pengunjung sidang tertawa.
Tak hanya berniat mengguna-gunai pihak lain, kata Andi, Suprapto berniat bunuh diri. Soalnya, ia merasa dikejar-kejar oleh KPK dan pihak lainnya karena namanya terseret dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. "Saya sudah beberapa malam tidak tinggal di rumah, ada orang KPK," katanya menirukan Suprapto. Menurut Andi, anak buahnya itu bahkan sampai mencium kakinya.
Lantaran hal itu, dia menganggap Suprapto sebagai aktor laga. Andi mengaku menasehatinya untuk tak mencari masalah. "Saya katakan makanya jangan bermain perkara," katanya.
Suprapto merupakan anak buah Andi. Dalam kesaksiannya pada 28 Oktober lalu, dia mengaku ikut terlibat dalam pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito atas permintaan Mario. Suprapto mengatakan berkomunikasi aktif dengan Andi untuk mengurus perkara tersebut. Menurut dia, Andi meminta total duit yang harus disediakan Mario dari Rp 250 juta menjadi Rp 300 juta. "Itu, sebelum berkas tersebut masuk ruangan Pak Andi Ayyub," ujarnya.
Saat dikonfrontasi, Suprapto tak membantah mencium kaki Andi. Menurut dia, ini dilakukannya lantaran menghormati bosnya itu. Namun ia membantah berniat menyantet KPK atau pihak lainnya. "Sebenarnya bukan untuk santet, saya hanya mengutarakan untuk keselamatan saya dan keselamatan bapak (Andi)," ujarnya.
NUR ALFIYAH
Berita Terkait
Andi Ayyub Jadi Saksi Kasus Suap Hari Ini
Angie Disebut Ikut Muluskan Proyek Hambalang
Setya Novanto Siap Tuntut Balik Lukman Abas
Ini Daftar Para Penerima Dana Haram Hambalang
Sidang Suap Rusli Zainal, Petinggi Golkar Disebut?
Berita terkait
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara
3 September 2019
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun
Baca SelengkapnyaMenerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain
3 September 2019
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara
3 September 2019
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang
13 Mei 2019
KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel
22 Januari 2019
KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaKPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan
14 Desember 2018
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.
Baca SelengkapnyaPPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol
7 Desember 2018
PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
Baca SelengkapnyaKasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi
7 Desember 2018
KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka
6 Desember 2018
Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim
6 Desember 2018
KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.
Baca Selengkapnya