TEMPO.CO, Jakarta - Pia Nasution, pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyatakan kliennya belum mendapat izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melayat ke kakak iparnya, Hikmat Komet, yang meninggal dunia pada Sabtu lalu. "Sampai jam 3 dinihari tim kami di KPK menunggu apakah klien bisa diizinkan atau tidak, tetapi belum ada kabar sampai sekarang," ujar Pia saat dihubungi Tempo melalui telepon selulernya, Ahad, 10 November 2013.
Pia tidak tahu persis alasan lembaga antikorupsi tersebut belum mengabulkan permohonan kliennya. Namun informasi yang diperoleh timnya dari Kepala Rumah Tahanan KPK, pihak rumah tahanan masih menunggu konfirmasi dari penyidik."Tetapi kabar mengenai hasil konfirmasi itu tidak ada juga," kata dia. (Keluarga ingin Wawan hadiri pemakaman Hikmat Tomet)
Hikmat Komet adalah anggota Komisi Infrastruktur DPR. Suami Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu mengembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu kemarin. Adapun Wawan kini mendekam di Rumah Tahanan KPK lantaran disangka menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Permohonan untuk melayat dari pelaku korupsi yang ditangani KPK ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Fahd El Fouz yang kini terpidana kasus penyuapan dana penyesuaian infrastruktur daerah juga pernah mengajukan permohonan saat ayahnya, pedangdut A. Rafiq meninggal dunia. Fahd diizinkan melayat ke rumah ayahnya.
Dalam soal surat permohonan Wawan, Kepala Rumah Tahanan KPK, Arifuddin, mengatakan Wawan belum mendapat izin melayat Hikmat. Namun, ia menolak membeberkan alasannya, "Saya tidak bisa menjelaskan alasannya," kata dia saat dihubungi melalui telepon selulernya.
TRI SUHARMAN
Topik terhangat: Korupsi Hambalang SBY Vs Jokowi Suami Ratu Atut Meninggal Suap Akil Mochtar Adiguna Sutowo
Berita terpopuler:
Anas Bagi-bagi BlackBerry, Ruhut: Seperti Kentut
Trik-trik Akil Mochtar: Kalah-Menang Dibikin Duit
Gara-gara Salat, Karyawan DHL Dipecat
Suami Ratu Atut Meninggal di RSPAD
Anas Tahu Soal Bu Pur, tapi Rahasia