Setya Novanto Siap Tuntut Balik Lukman Abas  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 7 November 2013 13:46 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie bersama ketua fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Rudy Alfonso, mengatakan dia siap menuntut balik terpidana kasus dugaan suap PON Riau, Lukman Abas, atas pencemaran nama baik kliennya. Rudy mengatakan, rencana gugatan itu tinggal menunggu izin dari Setya. "Beliau (Setya Novanto) belum memberi persetujuan tentang penuntutan balik ini," kata Rudy ketika dihubungi, Kamis, 7 November 2013.

Lukman bisa dituntut beradasarkan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik.
Hukuman Lukman, kata Rudi, bisa ditambah empat tahun penjara bila terbukti memberi keterangan palsu.

Menurut Rudy, nama Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto, yang tercantum dalam surat dakwaan Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zainal, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau, Rabu, 6 November 2013, sama dengan saat di persidangangan Lukman.

Rudy mengatakan bahwa tidak ada yang baru dan dakwaan yang ditujukan kepada Setya terlalu mengada-ada. "Jangankan ada realisasi pemberian suap, pembahasan mengenai tambahan duit saja tidak ada," kata Rudy.

Dia memprediksi, bila Lukman menggunakan duit PON untuk kepentingan pribadi, lalu tudingan kepada Setya dan Kahar Muzakir hanya alasan tanpa ada pembuktian. Rudy meminta Lukman membuktikan omongan tersebut.

Surat dakwaan Rusli Zainal yang dibacakan jaksa secara bergantian menguraikan, sekitar September 2011, Rusli selaku Ketua Umum Pengurus Besar PON XVIII Riau didatangi Lukman, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau.

Lukman melaporkan, anggaran pembangunan stadion utama dan infrastruktur yang dialokasikan pada 2011 dan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tidak mencukupi.

Sekitar Februari 2012, usul disampaikan Rusli bersama Lukman dan Haryanto di hadapan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan anggota Badan Anggaran, Kahar Muzakir.

Pertemuan terjadi di ruang kerja Setya. Rusli meminta Setya membantu proses pembahasan dan persetujuan usul tambahan anggaran dari APBN. Setya Novanto menyarankan Lukman Abbas untuk menghubungi Kahar.

SUNDARI SUDJIANTO

Berita Terpopuler
Kebencian Demokrat ke Jokowi Dinilai Menjadi-jadi
Kata Hakim Vica soal Isu Selingkuh dan Foto Syur
Hakim Vica: 15 Tahun Tak Dinafkahi Suami
Diisukan Menikah Lagi, Ratu Atut: Astagfirullah
Mengundang Jokowi Harus Bayar? Ini Kronologinya
Dipecat, Hakim Vica Tetap Dapat Gaji Pensiun




Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

20 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya