TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tubagus Hasanuddin menilai penyadapan yang dilakukan oleh Amerika bukan tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Ia beralasan Jokowi hanya memberi izin renovasi terhadap Kedutaaan Besar Amerika, bukan melakukan penyadapan.
"Jangan menyerang Jokowi dengan cara seperti itu," kata Hasanuddin ketika ditemui di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 6 November 2013. Dia menuturkan, pemasangan alat sadap tidak harus dilakukan melalui renovasi bangunan. Alat sadap, kata Hasanuddin, ada yang hanya sebesar jam tangan.
Hasanuddin enggan menanggapi jika serangan dengan dalih pemberian izin renovasi gedung Kedutaan Besar Amerika sebagai upaya menjegal langkah Jokowi mencalonkan diri sebagai calon presiden. Menurut dia, Ketua Umum PDI Perjuangan yang lebih berhak menjawab kemungkinan Jokowi menjadi calon presiden atau tidak.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Ramadhan Pohan mengatakan pemberian izin pembangunan dan renovasi gedung Kedubes Amerika Serikat di Jakarta membuka "lampu hijau" untuk melakukan penyadapan. Menurut dia, pemberian izin tersebut berada pada wewenang Pemprov DKI Jakarta. Tempat tersebut bisa saja digunakan untuk melakukan kegiatan "mata-mata" karena tidak ada yang mengetahui tujuan pembangunan itu.