TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Yaya Rodiah, orang yang disebut-sebut sebagai operator Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Senin, 28 Oktober 2013. Seperti pemanggilan sebelumnya, Yaya bakal bersaksi dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Yayah disebut-sebut satu dari tiga orang kepercayaan Tubagus. Dua lainnya adalah Dadang Priatna dan Muhamad Awaludin. "YR (Yayah Rodiah) diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, di Jakarta, Senin, 28 Oktober 2013.
Pegawai bagian keuangan di PT Bali Pacific Pragama, perusahaan Wawan, itu diduga berperan sebagai kasir adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut, baik dalam menggangsir proyek maupun menerima success fee 20 persen dari perusahaan selain milik Tubagus yang menang tender.
Selain Yayah, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya dari golongan swasta, yakni Musa, Hazairin, dan Maemunah Ilyas. Terdapat pula saksi dari panitera pengganti Mahkamah Konstitusi, yakni Wiwik Budi W. dan Syaiful Anwar, serta Sekretaris Kabupaten Gunung Mas, Evert Harimulya, dan Sekretaris KPU Gunung Mas, Ruji.
Kasus suap ini bermula saat Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 4 miliar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang berperkara di lembaganya awal Oktober lalu. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka suap dan pencucian uang.
TRI SUHARMAN
Topik terhangat:
Prabowo Subianto | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten | Suap Akil Mochtar
Berita lainnya:
FPI Akan Demo Jokowi Soal Lurah Susan
Tak Hanya Susan, FPI Juga Bidik Lurah Grace
Ada Landasan Helikopter di Rumah Mewah Prabowo
Perusak Rumah Adiguna Sutowo Bernama Floren
Jakarta Marathon Bikin Macet, Jokowi: Biasanya Juga Macet
Kabar Anak Terjatuh di Gandaria City Hoax
Berita terkait
Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar
27 menit lalu
KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN
2 jam lalu
Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?
Baca SelengkapnyaViral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan
2 jam lalu
Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar
8 jam lalu
Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara
Baca SelengkapnyaKPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif
16 jam lalu
KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.
Baca SelengkapnyaKPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan
20 jam lalu
KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaIstri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK
21 jam lalu
Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa
22 jam lalu
Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.
Baca SelengkapnyaAlasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan
23 jam lalu
Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.
Baca SelengkapnyaKPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
1 hari lalu
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya