Bawaslu: Baliho Kampanye Dibersihkan Satpol PP

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Jumat, 25 Oktober 2013 05:48 WIB

Meski belum memasuki masa kampanye, sejumlah alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho calon legislatif sudah terpampang di sejumlah sudut kota Depok,(18/12). TEMPO/Ayu Ambong

TEMPO.CO , Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan penertiban alat peraga kampanye atau baliho liar yang melanggar aturan zonasi dikerjakan oleh satuan polisi pamong praja (satpol PP). Selain Satpol PP, Bawaslu juga meminta tim kampanye caleg yang bersangkutan untuk menertibkan baliho-baliho liar. "Properti seperti itu kami hormati tapi harus ditindak," kata Daniel saat dihubungi Kamis 24 Oktober 2013.

Daniel mengatakan proses penertiban alat peraga mempunyai mekanisme yang bertahap. Panwaslu, sebagai Bawaslu di tingkat daerah, yang bertugas mengawasi jalannya proses kampanye partai akan memeriksa pelanggaran berkenaan dengan penempatan alat peraga kampanye. Setelah itu, panwaslu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah terkait pelanggaran yang dilakukan oleh baliho caleg. KPUD lalu meminta pemerintah daerah untuk menindak atribut kampanye tersebut.

"Lewat pemerintah daerah, Satpol PP diterjunkan untuk menertibkan baliho liar nantinya," katanya. Namun, kata Daniel, sebelum Satpol PP bergerak, KPUD terlebih dahulu meminta tim kampanye caleg yang bersangkutan untuk membersihkan alat peraganya. "Dikasih tahu dulu agar itu dicabut sendiri. Kalau (tim kampanye caleg yang memasang baliho liar) tidak dihiraukan, baru dipaksa cabut satpol PP," katanya.

Daniel mengatakan tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah tidak memfasilitasi pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye karena pemerintah tersebut masih satu partai dengan caleg yang memasang baliho liar tersebut. Jika itu terjadi, Panwaslu dan KPUD akan menekan pemerintah daerah untuk tetap menaati peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah akan dilaporkan oleh Panwaslu ke Pemerintah Pusat lewat kementrian dalam negeri. "Bisa jadi mereka (pemerintah pusat) yang menindak pemda yang tidak kooperatif dengan aturan kampanye," katanya.

Daniel mengatakan penertiban alat peraga kampanye atau baliho liar ini belum dapat dituntaskan selama aturan zonasi belum diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum. Menurut Daniel, sebanyak 56 persen dari seluruh jumlah kabupaten di Indonesia masih memiliki persoalan dengan aturan zonasi. "Sekitar 237 kabupaten kota belum mempunyai aturan zonasi."

ALI AKHMAD



Topik Terhangat:
Sultan Mantu|Misteri Bunda Putri |Gatot Tersangka| Suap Akil Mochtar |Dinasti Banten

Berita Terpopuler:
Miing Bagito: Jalan Banten Rusak oleh Lamborghini
Kantor Diubek-ubek KPK, Anak Buah Airin Bungkam
Miing: Airin Pernah Audisi Figuran Bagito Show
Inilah Kantor Wawan sebagai Wali Kota Malam
Bunda Putri Sering Mengaku Alumnus Minyak ITB 75

Berita terkait

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

3 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

5 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

5 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

7 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

7 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

8 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

8 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya