Perusahaan Milik Akil Tak Dikenal Para Kontraktor  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 10 Oktober 2013 21:59 WIB

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjawab pertanyaan sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan narkoba oleh BNN di Gedung KPK, Jakarta, (06/10). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Pontianak - CV Ratu Samagat belum banyak dikenal di kalangan kontraktor di Kota Pontianak maupun di luar Pontianak. Perusahaan ini adalah milik Ratu Rita, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Joni Isnaini, Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional Kalimantan Barat, mengaku baru mengenal perusahaan tersebut. "Tidak tercatat dalam keanggotaan Aspeknas. Mungkin saja baru mau mulai," kata dia. Dalam tender-tender di Kota Pontianak maupun di Kapuas Hulu, kota kelahiran Akil Mochtar, jarang terdengar nama perusahaan tersebut.

Tapi, ia melanjutkan, tidak adanya aktivitas yang tercatat di Aspeknas tidak serta-merta menjadikan perusahaan tersebut menjadi tempat Akil Mochtar mencuci uangnya. "Begitu juga untuk tender di Kapuas Hulu. Kalau CV ini ikut, pasti kita tahu."

Amrullah, staf di BP2T Kota Pontianak, menyatakan instansinya mengeluarkan tiga surat untuk CV Ratu Samagat. Surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, dan tanda daftar perusahaan.

Secara resmi, BP2T Kota Pontianak memberikan salinan terkait surat perusahaan Akil tersebut. Surat izin tempat usaha bernomor register 503/2174/BPET/R-I/S/2010 dengan nama pemilik Ratu Rita Akil. Jenis usahanya adalah perdagangan dengan tanggal terbit surat izin 31 Agustus 2010.

Untuk surat izin usaha pedagangan bernomor register 503.3/544/7177/BP2T dengan nama pemilik usaha Ratu Rita Akil, beralamat yang sama, menyebutkan modal kerja sebanyak Rp 100 juta. Kegiatan usahanya adalah perdagangan barang dan jasa dengan kelembagaan pedagang pengecer. Sedangkan jenis usahanya diperinci meliputi jasa administrasi umum, alat/peralatan/suku cadang tulis, barang cetakan, kantor pergudangan, dan perlengkapan pegawai.

Jenis usaha lainnya adalah alat/peralatan/suku cadang kesehatan, kedokteran, laboratorium, farmasi dan reagensia, alat/peralatan/suku cadang komputer, bahan bakar minyak, pelumas dan cat, serta peralatan/alat/suku cadang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. Terakhir, jenis usahanya adalah jasa pengembang atau developer, yang terbit 20 September 2010.


Sedangkan untuk tanda daftar perusahaan, BP2T mendata CV Ratu Samagat bernomor register 14.03.3.52.04847 dengan jenis usaha alat, peralatan/suku cadang tulis, barang cetakan, kantor pergudangan, dan perlengkapan pegawai. Surat ini diterbitkan pada 22 September 2010 dan akan berakhir pada 22 September 2015.


ASEANTY PAHLEVI




Berita Terpopuler
Majelis Kehormatan Ulik Akil Lewat KPK
Massa Dukung KPK Usut Korupsi Adik Ratu Atut
Inikah Foto Daryono, Sopir 'Misterius' Akil?
Tersangka Suap Hambit Bintih Menang di MK

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya