Mercedes Rp 2 Miliar Akil Diatasnamakan Sopirnya  

Rabu, 9 Oktober 2013 08:10 WIB

Mobil dinas yang digunakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, disegel penyidik KPK di rumah dinas kawasan Widya Chandra III nomor 7, Jakarta Selatan, (3/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Modus menyembunyikan harta dengan menggunakan nama orang lain adalah modus khas para pencuri duit negara. Modus ini ternyata juga dipakai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar.

Mobil Mercedes-Benz S 350 bernomor polisi B-1176-SAI, yang diduga milik Akil Mochtar, ternyata diatasnamakan sopirnya, Daryono. Mobil seharga Rp 2 miliar itu kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dua mobil mewah Akil lainnya, yakni Toyota Crown Athlete bernomor B-1614-SCZ dan Audi Q5 bernomor B-234-KIL.

"Mobil itu diatasnamakan Daryono," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2013.

Daryono memang disebut-sebut sebagai penampung duit Akil lantaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat, sepanjang 2009-2010, Akil berulang kali menerima kiriman tunai dari pihak yang beperkara. Nilainya lebih dari Rp 5 miliar. Sebagian duit itu dikirim lewat rekening atas nama Daryono.

Penyembunyian harta itu terungkap setelah KPK menyita surat berharga dan tiga mobil mewah dari hasil penggeledahan di rumah Akil Mochtar di kompleks Perumahan Liga Mas, Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, RT 009 RW 02, Selasa, 8 Oktober 2013. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan surat berharga tersebut ditaksir senilai Rp 2 miliar. Namun Johan tak memerincikan jenis surat berharga yang disita KPK tersebut.

Kasus rasuah ini bermula saat KPK menangkap Akil di rumah dinasnya, kawasan Widya Candra, Jakarta, Rabu malam lalu. Hakim tertinggi peradilan itu diduga menerima suap dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah, yang kini bergulir di MK. Ada pula perkara lain berupa sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, KPK menyita duit sekitar Rp 3 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 2,7 miliar.

Johan mengatakan penyitaan tersebut bertujuan untuk menelusuri kepemilikan harta-harta Akil. Ia pun tak menampik wacana Akil bakal dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. "Kalau ada indikasi mengarah ke TPPU (tindak pidana pencucian uang), tentu pasal itu akan digunakan," ujar dia.

TRI SUHARMAN

Berita Terpopuler Lainnya
Inilah Sebagian Gurita Bisnis Adik Ratu Atut
Kecurangan Akil Mochtar di Pilkada Mulai Diungkap
BPK Telisik Penyimpangan APBD Ratu Atut
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut
KPK Geledah Kantor Adik Atut di Mega Kuningan

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya