Perpu untuk Awasi Mahkamah Konstitusi Ditentang  

Senin, 7 Oktober 2013 06:39 WIB

Seorang Wartawan mengamati pintu ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung MK lantai 15, Jakarta Pusat, (3/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tokoh Mahkamah Konstitusi menolak rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) perihal mekanisme pengawasan dan perekrutan hakim konstitusi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai penerbitan Perpu merupakan upaya mengebiri Mahkamah. Majelis Kehormatan yang ditunjuk untuk mengawasi MK dinilai tak punya wewenang.

"Masyarakat memang marah karena kasus Akil, tapi jangan membawa institusi dan malah mengganggu otoritasnya," ujar dia saat dihubungi. "Pisahkan pribadi dan institusi. Saya juga mendukung Akil untuk diberi hukuman mati."

Jimly menjelaskan, kewenangan Komisi Yudisial mengawasi hakim konstitusi tidak sesuai dengan Pasal 24B ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Dalam putusan bernomor 005/PUU-IV/2006 itu dinyatakan bahwa Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Komisi Yudisial, sepanjang menyangkut kata hakim konstitusi, sudah tidak berlaku lagi.

"Di situ semuanya jelas," ujar Jimly, yang saat itu menjadi ketua majelis konstitusi dalam memutus pasal tersebut. "Ini pasti ada motif inkonstitusional."

Keputusan itu lahir setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap tangan saat menerima suap terkait pilkada di Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (Baca: Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?). Objeknya adalah perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas yang ditangani panel hakim dengan ketua Akil.

Jimly juga menanggapi pertemuan sejumlah pemimpin lembaga tinggi seperti Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai pertemuan inkonstitusional. "Pertemuan itu seperti arisan keluarga," katanya. "Pisahkan pribadi dan institusi."

Harjono, hakim konstitusi yang juga Ketua Majelis Kehormatan, turut menolak terbitnya Perppu itu. Menurut dia, pengawasan terhadap hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006. "Jika tetap ingin mengawasi, Komisi Yudisial melanggar putusan secara konstitusi," ujar dia saat dihubungi kemarin.

Perpu itu bermula dari ditangkapnya bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Oktober lalu. Akil diduga menerima suap dalam menangani perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Lebak, Banten.

Pascapenangkapan, dua hari yang lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat bersama sejumlah pemimpin lembaga tinggi negara, termasuk Komisi Yudisial, untuk membahas soal Perpu. Menurut Presiden, pengawasan terhadap hakim konstitusi selama ini hanya bisa dilakukan Majelis Kehormatan setelah adanya dugaan pelanggaran. Pada masa mendatang, pengawasan hakim konstitusi dilakukan sebagaimana pengawasan terhadap hakim lainnya. "Diharapkan Perpu ini tidak dibatalkan melalui judicial review atau uji materi di MK," kata Presiden.

Harjono menyesalkan rencana menerbitkan Perpu tersebut karena Mahkamah sama sekali tidak dilibatkan. Menurut dia, kasus yang menimpa Akil adalah kasus pribadi, bukan terkait dengan institusi.

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai sebaliknya. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi memang berwenang menguji undang-undang, termasuk menguji undang-undang yang mengatur dirinya. Namun, menurut dia, Mahkamah harus menahan diri dan menjunjung tinggi etika agar tidak menguji undang-undang yang berkaitan dengan pengawasan terhadap lembaganya sendiri. "Itu tidak etis," kata Yusril. "Komisi Yudisial berwenang mengawasi hakim konstitusi."

REZA ADITYA | FEBRIANA FIRDAUS | KHAIRUL ANAM | SUKMA

Berita Terpopuler Lainnya
KY Pernah Laporkan Kasus Suap Akil Mochtar
Kasus Akil, Hakim MK Bakal Dilarang dari Parpol?
Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK

Berita terkait

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

21 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

22 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

2 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

3 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

3 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya