Adik Ratu Atut, Sang Gubernur Jenderal Banten  

Reporter

Sabtu, 5 Oktober 2013 06:00 WIB

Pengusaha Tubagus Chaery Wardana dicecar pertanyaan oleh Wartawan setelah menjalani pemeriksaan 1X24 jam di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Banten -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Tubagus Chaeri Wardhana yang mencoba melakukan upaya penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus sengketa pilkada Lebak Banten. Tubagus alias Wawan merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

Nama Wawan terbilang popular di kalangan birokrat di Provinsi Banten. Sebagai pengusaha, Wawan sangat dekat dengan kalangan eksekutif dan legislatif. Ia merupakan pelobi dan orang berpengaruh dalam menentukan anggaran daerah. (Lihat: Seperti Apa Dinasti Politik Ratu Atut?)

Dari penuturan sejumlah sumber di Banten, Wawan kesohor sebagai "gubernur jenderal" di Banten yang mengatur seluruh kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. "Kami sangat bersyukur dan gembira atas tertangkapnya otak korupsi di Banten ini," ujar Sekjen Ormas Forum Pembela Kebenaran (Forpek) Nusantara Banten, Delly Suhendar, Kamis, 3 Oktober 2013.

KPK menangkap Wawan di rumahnya, Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, pukul 23.00. Selain Wawan, KPK juga menangkap Susi pengacara Amir Hamzah di Lebak. (Baca juga: Adik Atut Tersangka, Mahasiswa Banten Digunduli)

Amir Hamzah merupakan Wakil Bupati Lebak yang berpasangan dengan Kasmin didukung Partai Golkar. Pasangan ini memperoleh 226.440 suara (34,69 persen). Pasangan ini kalah dari Iti Oktavia, putri Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya.

Iti, anggota DPR dari Partai Demokrat, dan Ade Sumardi, Ketua DPC PDIP Lebak, yang diusung Partai Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindara, PPP, PKS, PPNU, meraih suara terbanyak, yaitu 407.156 suara (62,37 persen). Pasangan ini juga mengalahkan Pepep Faisaludin-Aang Rasidi yang maju dari perseorangan dan meraih suara sebanyak 19.163 (2,94 persen).

Gugatan Amir Hamzah berbuah putusan MK pada Selasa, 1 Oktober 2013. Ketua majelis konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar memutuskan pada pilkada Lebak harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

WASI'UL ULUM | AYU CIPTA

Berita terkait:

Ratu Atut Dicegah Sejak 3 Oktober 2013
Mobil Adik Ratu Atut: Lamborghini Rp 12,2 Miliar
Terkait Akil, Adik Ratu Atut Ternyata Jago Lobi

BNN Usut Ganja dan Obat Kuat di Ruang Akil Mochtar

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Baca Selengkapnya

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

13 Juli 2018

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

6 April 2018

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Baca Selengkapnya