TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung akan mengirim surat ke parlemen Malaysia untuk menyelamatkan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati, Wilfrida Soik. Dia akan mengirimkan surat secepat mungkin setelah ada Rapat Pimpinan DPR.
"Karena memang waktunya sudah mepet, tinggal 10 hari lagi," kata Pramono ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 19 September 2013. Isi surat tersebut, kata Pramono, meminta Malaysia membatalkan hukuman mati untuk Wilfrida.
Dia juga akan melampirkan kopian petisi yang dibuat dan ditandatangani 10 ribu warga Indonesia dan warga negara asing, yang mendukung pembebasan Wilfrida.
Selain bersurat ke parlemen Malaysia, Pramono juga berencana menyurati Menteri Luar Negeri dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk serius menyelamatkan Wilfrida. Dia juga berencana akan mengirim anggota dewan ke Malaysia untuk melobi dan mengawal proses hukum terhadap Wilfrida.
"Saya juga minta izin ke Ketua DPR untuk menyurati presiden juga," kata Pramono. Dia mengatakan Wilfrida perlu diselamatkan karena merupakan tulang punggung keluarganya dan tindakannya lebih pada pembelaaan diri.
Wilfrida Soik adalah buruh migran asal Nusa Tenggara Timur yang diberangkatkan secara ilegal pada 23 Oktober 2010, ketika pemerintah melakukan morotarium pengiriman tenaga kerja Indonesia. Wilfrida diberangkatkan pada usia 17, namun dipalsukan umurnya menjadi 21 tahun.
Wilfrida kini didakwa hukuman mati karena membunuh majikannya Yeap Seok Pen. Karena tak tahan dipukul dan dimarahi, Wilfrida melakukan pembelaan diri dengan melawan dan mendorong majikannya pada 7 Desember 2010.