Anggota Komisi III DPR Partai Demokrat Ruhut Sitompul. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan akan menggunakan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 52 untuk menolak Ruhut Sitompul menggantikan Gede Pasek Suhardika. Menurut Bambang, selama ini omongan Ruhut sering menjadi bahan tertawaan. Padahal, ketua komisi harus berwibawa.
"Hahahahaha… Komisi III pasti akan tambah lucu ke depan," kata Bambang ketika dihubungi, Kamis, 19 September 2013.
Bambang menilai Pasek mampu menjalankan tugas sebagai ketua komisi dengan baik. Pasek dianggap cukup akomodatif menerima masukan yang disampaikan anggota komisi yang membidangi hukum tersebut.
Menurut undang-undang tadi, kata Bambang, pemilihan ketua berdasarkan prinsip musyawarah dalam mufakat. Fraksi yang mendapatkan jatah memang berhak mengajukan satu nama calon pemimpin komisi kepada pemimpin DPR untuk dipilih dalam rapat komisi. Berdasarkan perolehan suara pada pemilu 2009, Ketua Komisi III adalah jatah Partai Demokrat.
Tapi bila ternyata anggota komisi tidak sepakat, kata Bambang, mereka boleh menyampaikan pertimbangannya di rapat komisi. "Kalau mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting.”