Polisi Belum Pastikan Penyebab Jebolnya Ketel PG
Editor
Agus Supriyanto
Selasa, 17 September 2013 17:28 WIB
TEMPO.CO, Madiun – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, masih mendalami penyebab insiden di Pabrik Gula Redjosari, Gorang Gareng, Kecamatan Kawedanan, yang menelan sembilan korban. Lima pekerja di antaranya meninggal dunia, satu masih menjalani perawatan, dan tiga lainnya menderita luka ringan.
“Kami belum bisa menyimpulkan ada unsur kesengajaan atau tidak,” kata Kepala Kepolisian Resor Magetan, Ajun Komisaris Besar Riky Haznul, saat dihubungi, Selasa, 17 September 2013.
Untuk mengorek penyebab meledaknya ketel uap PG, tim penyidik polisi telah meminta keterangan enam orang saksi. Mereka adalah pejabat dan pekerja di perusahaan milik negara di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara XI tersebut. Upaya interogasi itu masih berkutat pada standar operasional prosedur dalam proses giling gula.
Kesalahan SOP, kata Kapolres, disinyalir menjadi sumber permasalahan teknis yang menyebabkan nira tebu dari ketel uap muncrat pada Ahad, 15 September 2013. Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, terdapat kebocoran pada pipa di bejana. Karena tekanannya terlalu kuat, bagian bawah tempat pengolahan nira atau biasa disebut bottom cone evaporator jebol dan menyiram sembilan pekerja. “Perlu diluruskan, bukan meledak tapi jebol,” kata Riky.
Hal itulah yang hingga kini masih terus diselidiki oleh polisi. Sejumlah saksi lain juga akan didatangkan ke polres untuk dimintai keterangan. Tidak itu saja, tim Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya juga dilibatkan dalam penyelidikan.
Senin lalu, lima petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan olah tempat kejadian perkara di PG. Riky mengungkapkan, hingga saat ini petugas Puslatfor belum berkoordinasi dengan polres tentang hasil penyelidikannya. Informasi dari Puslatfor akan dikombinasikan dengan penyelidikan petugas Satuan Reserse Kriminal polres untuk menyimpulkan penyebab ambrolnya ketel uap di PG Redjosari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Magetan, Ajun Komisaris Wasno, menyatakan upaya penyelidikan itu paling lama membutuhkan waktu selama 30 hari. Selama tenggat waktu tersebut, tim penyidik akan terus mendalami peristiwa yang terjadi Ahad, 15 September 2013. “Kejadian ini termasuk kasus sedang, dan untuk menyelidiki, saksi-saksi akan ditambah,” kata dia.
NOFIKA DIAN NUGROHO