Kejaksaan Hentikan Kasus Mantan Anggota DPRD Kudus  

Reporter

Selasa, 17 September 2013 14:11 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Kudus - Kejaksaan Negeri Kudus menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap empat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus. "SP3 keempat mantan anggota dewan tersebut sudah turun sejak Mei lalu," kata Amran Lakoni, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa, 17 September 2013.

Menurut Amran, penghentian kasus itu dilakukan karena keempat sudah mengembalikan uang yang diduga dikorupsi. Keempat anggota dewan masa jabatan 1999-2004 itu adalah Suyuti dari Partai Persatuan Pembangunan, Suyono dari Partai Kebangkitan Bangsa, Djayusman dari Partai Amanat Nasional, dan Muhammad Dwi Sartiko dari Partai Golkar.

Sebelumnya, mereka bersama 20 anggota dewan yang lain ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana APBD 2002-2004 sebesar Rp 18,5 miliar. Djayusman, misalnya, telah mengembalikan Rp 378,64 juta, Chamdan Suyuti Rp 359,94 juta, Dwi Santiko Rp 358,94 juta dan Wiyono Rp 360,18 juta.

Pertimbangan lain, kata Amran, mereka sudah tua dan kondisi kesehatannya menurun. Keempatnya ketika itu sebagai anggota Panitia Anggaran.

Dari 20 orang mantan anggota dawan itu, menurut kejaksaan, 11 orang di antaranya berstatus saksi. Tapi empat tersangka di antaranya sudah meninggal sebelum disidangkan. Mereka adalah Zabir Baharudin dari PPP, Warsito dan Kamal Mustofa dari Partai Golkar, serta Abdul Hanan sebagai Panitia Anggaran.

Bandelan Amarudin

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya