Wakil Ketua DPR Pramono Anung. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung mengatakan, anggota lembaganya rawan terkena korupsi. "Kewenangan yang dimiliki parlemen dianggap celah bagi anggota dewan untuk memperkaya diri sendiri. Misalnya, dalam tugas legislasi anggota DPR, bisa jadi merupakan pesanan pihak-pihak lain," kata Pramono di halaman gedung KPK, Selasa, 10 September 2013.
Menurut dia, korupsi bisa dilakukan dalam urusan legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Ketiga hal tersebut, ujar dia, merupakan tugas utama DPR.
Dia mengatakan, DPR membuka diri jika KPK ingin menuntaskan kasus korupsi yang menjerat anggotanya. Ia mepersilakan jika KPK hendak menuntaskan kasus korupsi yang menjerat anggota parlemen. "Termasuk ke pimpinan DPR," kata dia.
Hari ini, Pramono mendatangi KPK untuk menggodok peta rawan korupsi. Peta itu dibuat agar anggota parlemen terhindar dari tindak pidana korupsi.
Sepanjang tahun ini KPK menemukan dua perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota DPR. Salah satu kasus korupsi yang menyeret anggota DPR adalah korupsi Hambalang. Secara keseluruhan, KPK telah menangani 34 perkara tindak pidana korupsi oleh DPR sejak 2004.