DPR: Terancam, Labora Bisa Minta Perlindungan LPSK

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 2 September 2013 16:48 WIB

Trimedya Panjaitan. TEMPO/ Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Panjaitan meminta Labora Sitorus tak takut mengungkap aliran dana ke sejumlah pejabat kepolisian. Namun Labora mesti melampirkan bukti aliran dana agar tidak menjadi fitnah.

"Ada tidak catatan rigid, jangan sampai fitnah," kata Trimedya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2013. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, jika memang memiliki bukti, Labora diminta menyampaikan ke penegak hukum.

Trimedya mengatakan, Labora tak perlu takut menyampaikan fakta ini. Sebagai aparat penegak hukum, Labora harus mengungkap dugaan aliran dana ke pejabat kepolisian. Hal ini dinilai baik untuk penegakkan institusi kepolisian. Ihwal kekhawatiran ada ancaman, Trimedya menyatakan, Labora bisa meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, dalam dokumen dua perusahaan Labora Sitorus, PT Seno Adi Wijaya dan PT Rotua, terungkap sejumlah setoran dari Labora kepada petinggi kepolisian. Misalnya, polisi yang bertugas di Markas Besar Polri diduga selalu menerima Rp 60 juta per bulan. Polisi ini rutin menerima antara tanggal 20 hingga 25 saban bulan.

Catatan tersebut juga mengungkap pengiriman uang hingga 47 kali kepada institusi kepolisian di Raja Ampat, Papua Barat. Selain itu juga dugaan aliran dana kepada pejabat Polda Papua. Total duit yang diserahkan kepada petinggi kepolisian pada 2012 mencapai Rp 7 miliar.

Anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar, akan menelaah apakah Labora layak mendapatkan perlindungan terkait dugaan aliran dana ke petinggi kepolisian. "Dalam surat itu disampaikan tujuan permohonan perlindungan dalam kasus apa," katanya kepada Tempo, Ahad, 1 September 2013.

Menurut dia, Labora harus melayangkan surat jika ingin menjadi justice collaborator. Lili mengatakan, seseorang bisa menjadi justice collaborator dengan sejumlah persyaratan. Misalnya, Labora bukan pelaku utama dari suatu kejahatan dan memiliki itikad baik membongkar kasus.

LPSK akan mengkaji, apakah orang itu layak mendapat perlindungan atau tidak. "Kami akan klarifikasi dan cek ke penegak hukum atas permohonan ini," ujar dia. Dia mengatakan, Labora bisa berkaca pada kasus Vincent Amin Sutanto, pembongkar kasus pajak Asian Agri dan Agus Condro, mantan anggota Dewan yang membongkar kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Kedua orang itu juga pelaku tindak pidana. "Tapi mereka bisa membongkar kejahatan yang lebih besar."

Mabes Polri enggan berspekulasi terkait dugaan aliran duit dari Labora ke beberapa perwira Polda Papua dan Mabes Polri. Polri hanya menegaskan penyidik Polda Papua dibantu Badan Reserse dan Kriminal telah menyidik tiga dugaan kasus yang dilakukan Labora. "Setahu saya akan disidang," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, Kamis, 29 Agustus 2013.

Pertengahan Mei lalu, kepolisian menetapkan Labora sebagai tersangka tiga kasus, yakni dugaan penimbunan bahan bakar minyak ilegal, dugaan pembalakan liar, dan pidana pencucian uang. Dia dituding memiliki rekening dengan total nilai transaksi Rp 1,5 triliun. Pada 20 Mei lalu, Labora ditahan Polda Papua.

Kamis, 30 Agustus 2013, Labora Sitorus melaporkan bukti aliran dana untuk petinggi polisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan itu diserahkan Labora melalui juru bicaranya, Wolter Sitanggang. Uang dalam jumlah besar itu, katanya, dikeluarkan atas perintah atasan Labora. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha memastikan lembaganya bakal menindaklanjuti laporan Labora itu.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya