DPRD Batam Batalkan Interpelasi Terhadap Wali Kota Batam
Reporter
Editor
Kamis, 11 November 2004 09:20 WIB
TEMPO Interaktif, Batam:DPRD Kota Batam membatalkan untuk mengajukan interplasi terhadap Wali Kota Batam, Nyat Kadir, berkaitan pembatalan undangan guna menghadiri pembahasan pengembangan Kawasan Wisata Ekslusif Terpadu (KWET) di Rempang, Kota Batam dengan pengusaha Tomy Winata beberapa waktu lalu. Tomy Winata, mewakili PT. Makmur Elok Graha diundang Wali Kota Batam guna membahas pengembangan KWTE Rempang. Wali Kota Batam juga mengundang anggota DPRD Kota Batam untuk menghadiri acara tersebut sesuai Undangan No. 260/005/X/2004. Namun sehari menjelang rapat pembahasan dilaksanakan (Kamis, 21/10/2004), Nyat Kadir memberitahu anggota DPRD bahwa pertemuan itu batal dilaksanakan sesuai dengan surat nomor 943/UM/X/2004. Namun kenyataanya acara tersebut tetap dilaksanakan dan hadir Tomy Winata pada Jumat (22/10/2004).Anggota DPRD Kota Batam memprotes kebohongan Wali Kota itu dan menganggap tidak konsisten. Selain itu tindakan Wali Kota Batam dinilai melecehkan wakil rakyat. Atas dasar itu pula, anggota DPRD berniat mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota. Sebanyak 23 dari 45 anggota DPRD membubuhkan tanda tangan menyetujui mengajukan hak interplasi itu. Sesuai dengan Undang-Undang 22/1999 tentang pelaksanaan Pemerintah Daerah dan Tata Tertib DPRD Kota Batam, jumlah anggota DPRD yang setuju mengajukan hak interpelasi telah memenuhi syarat. Tapi Ketua DPRD Kota Batam masih belum memberi respon terhadap niat anggota DPRD Kota Batam itu."Rencana interpelasi Wali Kota Batam batal," kata Yudi Kurnain dari Partai Amanat Nasionan kepada Tempo. Yudi salah seorang yang ikut membubuhkan tandangan. Alasannya Nyat Kadir akan memberikan keterangan usai lebaran, namun bukan bentuk interpelasi itu. Menurutnya Wali Kota Batam bersedia memberi keterangan soal pembatalan undangan tersebut, tapi Yudi tidak memberikan secara rinci, apakah keterangan melalui perorangan atau dipanggil DPRD. "Nantilah soal itu," ujarnya.Walikota Batam, Nyat Kadir, yang dimintai konfirmasi Tempo tidak bersedia memberi keterangan. "Jangan cerita itu dulu lah," ujarnya. Anggota DPRD Kota Batam yang telah setuju mengajukan hak interplasi itu antara lain PAN, PKS, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Pelopor, PBSD, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Damai Sejahtera. Menurut Yudi, maksud mengajukan hak interpelasi itu untuk mengetahui secara jelas rencana pengembangan Pulau Rempang dan kehadiran Tomy Winata itu. PT. Makmur Elok Graha memperoleh izin untuk mengelola lahan seluas 13 ribu hektare di kawasan Rempang, Batam sebagai kawasan industri eksklusif terpadu (KWET). Sejauh ini belum diperoleh keterangan apa saja bentuk pengembangan pulau itu. Rumbadi Dalle-Tempo