Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jabar-Banten Tbk. Bien Subiantoro. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Bandung - Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Utama Bank Jabar Banten Bien Subiantoro, Selasa, 27 Agustus 2013, terkait kasus dugaan korupsi pembelian kantor Gedung T Tower Bank Jabar-Banten di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta. Pemeriksaan Bien dan beberapa petinggi bank pelat merah itu digelar di ruang rapat Pidana Khusus lantai 4 gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sugiyanto, membenarkan pemeriksaan Bien di kantornya. Namun yang menangani dan memeriksa kasus, kata dia, adalah penyidik Kejaksaan Agung.
"Pemeriksaannya sejak kemarin. Tapi kami tidak bisa memberikan keterangan terkait materi dan proses penyidikan karena yang berwenang untuk itu Kejaksaan Agung," ujar Sugiyanto di kantornya, Selasa, 27 Agustus 2013.
Dalam kasus dugaan korupsi pembelian ruang kantor di Gedung T Tower oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Tbk ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Divisi Umum Bank BJB Wawan Indrawan dan bos rekanan, Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Tri Wiyaksa.
Kasus ini bermula ketika manajemen Bank BJB setuju membeli 14 dari 27 lantai T-Tower yang rencananya dibangun di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta. Tim BJB lantas bernegosiasi dengan Comradindo, perusahaan teknologi informasi yang mengklaim sebagai pemilik lahan Kaveling 93. Namun kemudian ditemukan sejumlah kejanggalan dalam transaksi tersebut. Misalnya, status tanah yang diduga milik perusahaan lain sehingga rawan sengketa, harga tanah yang jauh di atas harga pasar, hingga pembayaran uang muka yang menyalahi ketentuan.