Pembela Minta Hakim Bebaskan Eksekutor Cebongan  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 14 Agustus 2013 17:55 WIB

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri

TEMPO.CO, Yogyakarta - Penasihat hukum terdakwa penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta agar membebaskan kliennya. Sebab, kliennya mengalami gangguan stress (stess disorder).

“Gangguan kejiwaan prajurit biasa terjadi di lingkungan militer terutama anggota pasukan khusus yang kehilangan kolega anggota pasukan,” ujar penasihat hukum Kolonel (chk) Rokhmat ketika membacakan pembelaan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Rabu 14 Agustus 2013.

Ketiga anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura itu adalah Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik. Rokhmat menjelaskan, Ucok tergoncang jiwanya setelah tahu kabar rekannya Sersan Satu Sriyono dianiaya dan seorang anggota Kopassus Serka Heru Santoso dibunuh. Menurut Rokhmat, yang terpikir oleh Ucok bagaimana mencari orang yang menganiaya Sriyono dan yang membunuh Heru Santoso. “Penembakan empat tahanan LP Cebongan itu sebagai ekspresi ikatan korps dan jiwa korsa,” katanya.

Ucok merupakan eksekutor pembunuhan empat tahan di LP Cebongan, 23 Maret 2013. Yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Decky atau Deki, Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi. Keempatnya tersangka penganiayaan hingga menewaskan Sersan Kepala Heru Santoso, anggota Kopassus, di Hugo's Cafe, 19 Maret 2013. "Tindakan terdakwa tidak terencana seperti dalam tuntutan oditur. Jika terencana terdakwa satu (Ucok) tidak menghamburkan amunisi dari senjata AK-47," kata Rokhmat.

Pledoi setebal 187 halaman dilengkapi tayangan rekaman penganiayaan anggota Kopassus di Hugo's cafe dan pembelaan pribadi masing-masing terdakwa.

Penasihat hukum menyatakan tindakan terdakwa sebagai pelanggaran materiil hukum pidana negatif. Rokhmat mengklaim sekelompok warga di Yogyakarta menerima tindak pidana yang dilakukan Ucok. “Tidak hanya menerima, tetapi masyarakat Yogyakarta justru mendukung tindakan itu,” katanya. Penasihat hukum, menayangkan rekaman video berisi dukungan kelompok warga Yogyakarta terhadap Ucok atas tindakannya membunuh empat tahanan LP Cebongan Sleman itu.

Menurut Rokhmat terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan namun dengan alasan yang bisa dimaafkan. “Para korban merupakan preman yang meresahkan warga dan pelaku pembunuhan anggota Kopassus,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan ,31 Juli 2013, Oditur militer Letnan Kolonel (Sus) Budiharto menyatakan tiga terdakwa terbukti malakukan pembunuhan secara sistematis atau berencana. Ucok dituntut penjara 12 tahun, Sugeng 10 tahun, dan Kodik 8 tahun. Selain itu, ketiga terdakwa dibebani hukuman tambahan dipecat dari dinas kemiliteran.

MUH SYAIFULLAH

Topik Terhangat
Suap SKK Migas
| Sisca Yofie | FPI Bentrok | Arus Balik Lebaran | Konvensi Partai Demokrat


Berita Terpopuler:

Suap Rudi Rubiandini Pecahkan Rekor Tangkap Tangan

Dianggap Menghina Gereja, Fesbuker Diperiksa Polda

Ini Sebab Sisca Yofie Marahi Kompol Albertus Eko

Ini Hasil Pemeriksaan Eks Pacar Sisca Yofie

Rudi Rubiandini, dari Kampus, Golf, ke Tahanan KPK

Mantan Wamen Rudi Rubiandini Ditangkap Tangan KPK

Berita terkait

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.

Baca Selengkapnya

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."

Baca Selengkapnya

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.

Baca Selengkapnya

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.

Baca Selengkapnya

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.

Baca Selengkapnya

Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?

Baca Selengkapnya

Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya