Denda Supersemar Dibebankan ke Keluarga Soeharto

Reporter

Editor

Anton William

Kamis, 25 Juli 2013 10:58 WIB

Putri tertua Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut. TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan denda Yayasan Supersemar akan ditagihkan kepada ahli waris bekas Presiden Soeharto. Dalam amar putusan gugatan perdata yang diajukan pemerintah, beban membayar denda sebagai pengganti kerugian negara tak hanya dibebankan kepada yayasan.

”Ada dua pihak, yakni Soeharto sendiri dan yayasannya sendiri,” ujar Basrief saat ditemui di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, kemarin. Dia menjelaskan, pihak yayasan yang dimaksud adalah seluruh pihak yang namanya tercantum dalam akta pengurus Yayasan Supersemar.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 2896K/Pdt/2009 antara pemerintah dan Soeharto serta Yayasan Supersemar menyatakan menghukum dan mengharuskan membayar denda US$ 315 juta (sekitar Rp 3,1 triliun) serta Rp 139 juta. Namun ada kesalahan ketik yang terletak pada nilai denda Rp 139,2 juta—seharusnya ditulis Rp 139,2 miliar.

Gara-gara salah ketik ini, Kejaksaan bakal mengajukan peninjauan kembali. ”Setelah salinan putusan diteliti, ternyata ada kekhilafan hakim,” katanya. Menurut Basrief, Kejaksaan masih menyiapkan berkas memori peninjauan kembali dalam gugatan perdata Yayasan Supersemar tersebut. Ia menjelaskan, dalam pengajuan PK, tidak ada batas waktu.

Nasaruddin Umar, Ketua Majelis Pertimbangan Penerima Beasiswa Yayasan Supersemar, menyatakan aset yayasan saat ini tidak cukup untuk membayar denda atas putusan Mahkamah Agung. ”Aset yayasan saat ini tak sampai Rp 1 triliun,” kata Nasaruddin saat dihubungi kemarin. Menurut dia, dana Yayasan Supersemar tidak lagi bertambah sepeninggal pendirinya, Soeharto.

Keluarga Soeharto belum memberikan tanggapan. Namun O.C. Kaligis, anggota tim kuasa hukum Yayasan Supersemar, menyatakan pihak keluarga Soeharto dan yayasan belum pasti akan membayar denda atas putusan MA. Dia menilai tidak tepat jika menanyakan kemampuan yayasan untuk membayar denda tersebut. Soalnya, kata Kaligis, dana yang dikelola Yayasan Supersemar tidak melanggar hukum. ”Ini uang yayasan, bukan berasal dari uang negara,” ujar dia kemarin.

Kaligis juga menyatakan siap menghadapi rencana Kejaksaan mengajukan PK. ”Kami menyiapkan kontra-memori PK,” katanya. Ia yakin Kejaksaan belum tentu menang dalam pengajuan PK atas putusan kasasi tersebut.

SUBKHAN | ALI AKHMAD NOOR HIDAYAT | TRI ARTINING PUTRI | SUKMA


Berita Terpopuler:

FPI Hina Presiden SBY? Ini Kata Kapolri

Joko Anwar Berkicau tentang FPI

Jenderal Penangkap Nazaruddin Juga Calon Kapolri

Kompolnas: Tak Ada Calon Kapolri yang Bersih

Chelsea Terancam Batal Tampil di GBK

Berita terkait

Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

4 Oktober 2023

Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

4 Oktober 2023

Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Agar negara tidak guncang.

Baca Selengkapnya

Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel

8 Juni 2023

Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel

Saat menyatakan di depan pers, Fadly Faisal dampingi Rebecca Klopper, mengingatkan Bibi Ardainsyah dulu melakukan hal sama kepada Vanessa Angel.

Baca Selengkapnya

AG Tak Dapat Pendidikan Formal karena Kasus Mario Dandy, PKTA: Hak Pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum Kurang

11 Mei 2023

AG Tak Dapat Pendidikan Formal karena Kasus Mario Dandy, PKTA: Hak Pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum Kurang

PKTA berkaca dari kasus AG yang kehilangan hal pendidikan karena terseret perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Baca Selengkapnya

Tidak Hanya Oranye, Apa Perbedaan Warna Baju Tahanan? Ini Penjelasannya

11 Mei 2023

Tidak Hanya Oranye, Apa Perbedaan Warna Baju Tahanan? Ini Penjelasannya

Perbedaan warna baju tahanan oranye, biru, garis hitam-putih, hijau, dan merah yang merujuk pada tingkat dakwaan, usia.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

13 April 2023

Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

Dosen Hukum UGM Herlambang P. Wirataraman menyatakan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bukan merupakan kasus hukum. Berikut adalah alasannya.

Baca Selengkapnya

Pakar Forensik Entomologi Sebut Serangga Bisa Jadi Alat Investigasi Kasus Kriminal

12 September 2022

Pakar Forensik Entomologi Sebut Serangga Bisa Jadi Alat Investigasi Kasus Kriminal

Pakar Forensik Entomologi dari University of Florida Jason H. Byrd mengatakan serangga dapat memberikan informasi pengungkapan masalah hukum.

Baca Selengkapnya

Perlunya Perlindungan terhadap Anak yang Terlibat Kasus Hukum

24 Agustus 2022

Perlunya Perlindungan terhadap Anak yang Terlibat Kasus Hukum

Psikolog mengatakan anak yang terlibat kasus hukum perlu dilindungi karena secara psikologis masih rentan dan belum matang.

Baca Selengkapnya

Kenali 4 Level Toxic People, Kehadirannya Bisa Menguras Emosional Orang Lain

27 Juli 2021

Kenali 4 Level Toxic People, Kehadirannya Bisa Menguras Emosional Orang Lain

Toxic people dapat diartikan sebagai orang yang bisa menguras emosional orang lain di lingkungannya. Ini 4 ciri para pengganggu mental itu.

Baca Selengkapnya

Kala Erick Thohir Tahu Ada 159 Kasus Hukum Terkait BUMN di Awal Jabatannya

2 Maret 2021

Kala Erick Thohir Tahu Ada 159 Kasus Hukum Terkait BUMN di Awal Jabatannya

Erick Thohir menceritakan kala dirinya di awal jabatannya mendapat laporan ratusan kasus hukum terkait BUMN dan 53 pegawai pelat merah jadi tersangka.

Baca Selengkapnya