TEMPO.CO, Jember - Kejaksaan Negeri Jember memeriksa lima kepala satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) sehubungan dengan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2012. "Tujuh dipanggil, dua tidak hadir," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Muhamad Hambaliyanto, Kamis,18 Juli 2013.
Mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember Mohammad Thamrin, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Masykur, Kepala Dinas Kesehatan Bambang Suwartono, Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Mahfud Efendy, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Akhmad Hariyadi. Sedangkan yang mangkir adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Energi dan Sumber Daya Manusia Achmad Sudiyono dan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Titot Trilaksono. Kejaksaan akan segera memanggil mereka kembali.
Hariyadi membantah menyelewengkan dana cukai. Disnakertrans mendapat jatah dana bagi hasil Rp 1 miliar, tapi hanya menggunakannya Rp 490 juta. Dana itu untuk pelatihan pembuatan kompos di dua kelompok tani di Desa Arjasa. "Bentuknya pelatihan hingga pembuatan dan mereka yang ikut petani tembakau," ujarnya seusai pemeriksaan siang tadi.
Seperti diberitakan, Lembaga Swadaya Masyarakat Government Corruption Watch (GCW) Jember melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Jember pada 2012. "Dana miliaran rupiah, yang seharusnya untuk masyarakat, dijadikan mainan atau bancakan para pejabat," kata koordinator GCW Andhy Sungkono.
Pada 2012, Kabupaten Jember mendapat alokasi dana bagi hasil cukai Rp 17 miliar. Untuk penggunaan dana itu, Bupati mengeluarkan SK tentang pembentukan Tim Sekretariat Kebijakan Penggunaan Dana Bagi Hasil.
Tim itu dipimpin Sekretaris Kabupaten serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappekab) Kabupaten Jember. Tim itu dijalankan oleh Biro Perekonomian Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab). Seluruh proposal yang diajukan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dibahas dan direkomendasikan kepada Tim Sekretariat melalui Biro Perekonomian Bappekab.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita Terpopuler:
LHI Akhirnya Akui Telepon Suswono Soal Daging
Investasi Ustadz Yusuf Mansur Dipermasalahkan
Taliban: Dear Malala, Ini Sebab Kami Membunuhmu
Dahlan: Bisnis Yusuf Mansur Sensitif
Pengamat: Prabowo Militer yang Jago Bicara, tapi..
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaRespons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
7 Desember 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
12 September 2018
Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.
Baca SelengkapnyaKejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD
3 November 2017
Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK
25 Oktober 2017
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.
Baca SelengkapnyaCegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK
4 Oktober 2017
Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaOTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
14 September 2017
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
13 September 2017
Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun
6 September 2017
Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi
6 September 2017
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.
Baca Selengkapnya