TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung memanggil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan (APHI) Adiwarsita sebagai tersangka kasus korupsi dana APHI, sebesar Rp 268 miiar dan US$ 6 juta pada Kamis (21/10). Namun, tersangka tidak bisa memenuhi panggilan itu. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sudono Iswahyudi, kesibukan tersangka sebagai anggota dewan dijadikan alasan tidak memenuhi panggilan itu. Kejaksaan berencana memanggil ulang tersangka tiga hari kerja sesuai ketentuan. "Mungkin Rabu atau Kamis pekan depan akan dipanggil lagi," kata Sudono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/10).Menurut Sudono, berdasarkan peraturan undang-undang sususan dan kedudukan yang baru, maka tim penyidik bisa memeriksa anggota dewan tanpa izin dari presiden. Tapi, jika sudah selesai memeriksa tersangka maka penyidik harus melaporkannya kepada presiden. Kini, kata Sudono, kejaksaan akan segera memblokir rekening tersangka dan menyita aset-asetnya. Mengenai pencekalan masih dipertimbangkan, karena cekal dilakukan jika ada upaya melarikan diri dan tidak kooperatifnya tersangka. Sudono percaya Adiwarsita akan kooperatif. Sudono menjelaskan sebagai organisasi keanggotaan APHI adalah BUMN-BUMN khususnya perhutanan. Sehingga kerugian yang dialami negara adalah setoran-setoran BUMN yang masuk ke APHI. "Sekarang sedang dilakukan audit badan pengawas keuangan dan pembangunan," kata Sudono.Selain itu, kejaksaan juga sudah memanggil para saksi. Termasuk diantaranya para saksi ahli yang akan menjelaskan mengenai mekanisme organisasi yang bisa mengetahui berapa besar kerugian negara.Ditanya kemungkinan ditahannya Adiwarsito, menurut Sudono, ditahan atau tidaknya tersangka tergantung penyidik. Karena menjadi kebijakan penyidik. "Tapi kalau tidak kooperatif bisa ditahan," kata dia.Istiqomatul Hayati - Tempo