43 Anggota DPRD Solo 1999-2004 Tersangka Korupsi

Reporter

Editor

Senin, 18 Oktober 2004 15:39 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Setelah sempat terjadi tarik ulur, Kepolisian Wilayah (Kapolwil) Surakarta akhirnya menetapkan 43 anggota DPRD periode 1999-2004 secara resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kota Solo 2003. Penegasan itu disampaikan Kapolwil Surakarta Kombes Polisi Abdul Madjid saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di rumahnya, Senin (18/10). Sebelumnya, setiap ditanya wartawan, Kapolwil selalu menyembunyikan jumlah tersangka kasus korupsi senilai Rp 5 miliar ini. Dari jumlah itu, polisi membagi mereka dalam dua kategori, yakni sebagai tersangka utama dan tersangka turut serta (ikutan). Namun, Kapolwil Abdul Madjid tetap belum bersedia merinci pembagiannya. "Semua mantan anggota Dewan periode lalu itu, secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka kami bagi menjadi dua, ada yang masuk sebagai tersangka utama, tapi ada pula yang hanya masuk kategori turut serta," papar Kapolwil.Adapun jumlah anggota DPRD 1999-2004 sendiri sebanyak 44 orang. Sedangkan satu orang lagi yakni Alqaf Hudaya dari FPAN tidak ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan anggota dari PAW (Pergantian Antar Waktu) yang baru dilakukan tahun 2004. Ditambahkan Kapolwil, seluruh anggota DPRD 1999-2004 itu dinilai memiliki cukup bukti untuk dijadikan sebagai tersangka yang melanggar UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski ancaman hukumannya lima tahun, petugas belum akan melakukan penahanan terhadap mereka. Kapolwil beralasan, para anggota dewan 1999-2004 itu dinilai cukup kooperatif dalam pemeriksaan dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti.43 tersangka itu termasuk lima orang anggota dari Fraksi TNI/Polri. Hanya saja khusus untuk anggota dari TNI, pemeriksaannya akan diakukan oleh tim koneksitas yang melibatkan POM TNI. "Untuk yang dari TNI, saya sudah koordinasi dengan Pak Sriyanto (Komandan Resort Militer 074/Warastratama Surakarta). Pada intinya belum sependapat," paparnya. Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka, sebanyak lima anggota DPRD 1999-2004 akan diperiksa lagi, Selasa (19/10). Mereka adalah Mujahid (PAN), Ipmawan M Iqbal (PBB), Bambang Mudiarto (PDI-P), Sali Basuki (Golkar) dan Rio Suseno (PDI-P).Kapolwil menambahkan, rujukan jumlah dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka tersebut adalah hasil audit BPKP sebesar Rp 5 miliar. "Apa yang kami lakukan semata-mata menyelamatkan uang negara. Itu saja. Audit BPKP memperkuat dugaan kami adanya tindak pidana korupsi," papar Madjid.Penyidikan sebagai tersangka terhadap 43 anggota DPRD 1999-2004 itu masih mengadapi kendala yang dapat memperlama waktu pemeriksaan tahap kedua. Hambatan itu, menurut Kapolwil, karena diantara tersangka itu ada yang kembali terpilih sebagai anggota Dewan. Jumlah mereka ada 12 orang, 11 tercatat sebagai anggota DPRD Tingkat II, sedangkan seorang lagi anggota DPRD Provinsi. Pemeriksaan terhadap mereka harus mendapat izin dari Gubernur Jateng untuk anggota DPRD II dan izin Mendagri untuk anggota DPRD I. "Namun surat izin untuk mereka sudah kita layangkan ke Gubernur dan Mendagri," tambahnya. Karena itulah, untuk memperlancar pemeriksaan tahap kedua nanti pihaknya akan mendahulukan bagi mereka yang bukan anggota TNI, maupun anggota Dewan aktif. "Pada tahap pertama, akan kami periksa lima orang yang tidak lagi menjadi anggota dewan," tambah mantan Direskrim Polda Kaltim ini.Anas Syahirul - Tempo

Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

3 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

34 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

41 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

45 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

50 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

59 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

59 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

1 Maret 2024

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya