TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi Luthfi Hasan Ishaaq, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang kini menjadi terdakwa suap daging sapi impor. Jaksa menilai materi eksepsi Luthfi tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang.
"Eksepsi ini layak kami tolak," kata jaksa Muhibuddin di Pengadilan Tipikor Senin 8 Juli 2013. Jaksa memandang eksepsi Luthfi sebagai materi keberatan dengan alasan-alasan yang berlebihan. "Kami berpendapat bahwa yang disampaikan penasihat hukum tidak benar," ujar dia.
Salah satu poin eksepsi Luthfi menyebutkan ada motif di luar hukum dalam dakwaan terhadap Luthfi. Penasihat hukum Luthfi menilai KPK bermaksud untuk menghancurkan Partai Keadilan Sejahtera. Menurut jaksa, materi itu sebenarnya tak perlu ditanggapi. "Keberatan poin ini tidak beralasan," ujar jaksa. (Baca: Luthfi Pertanyakan Hatta Rajasa Hilang di Dakwaan)
Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima duit Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diberikan untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi Indoguna di Kementerian Pertanian. Suap itu diduga uang muka dari komisi yang dijanjikan, yakni Rp 40 miliar, jika PT Indoguna mendapat tambahan impor daging sebanyak 8.000 ton.
Selain didakwa menerima duit, anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat itu juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa menudingnya menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana sejak Luthfi menjabat sebagai anggota DPR pada 2004.
Pengacara Luthfi Mohammad Assegaf menilai dakwaan pertama Luthfi soal menerima duit itu tak jelas. Menurut dia, dakwaan tak menjelaskan bagaimana peristiwa itu terjadi. Dia pun mengatakan dakwaan pencucian uang pada Luthfi tak tepat. Penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Luthfi Hasan Ishaaq dari segala dakwaan.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita terkait
Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung
52 hari lalu
Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat
21 Mei 2022
Hasanuddin Ibrahim sempat disebut sebagai suami dari Non Saputri atau Bunda Putri yang namanya mencuat di korupsi kuota daging import.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
16 November 2021
Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK
16 Desember 2020
Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis 18 tahun penjara di kasus suap kuota impor daging mengajukan peninjauan kembali (PK).
Baca SelengkapnyaBos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging
2 Juni 2020
PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.
Baca Selengkapnya