TEMPO Interaktif, Makassar: Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Rabu (13/10), mulai memeriksa tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Selatan 2003 senilai Rp 18,2 miliar. Untuk dugaan kasus penggelembungan dana APBD tersebut, Polda Sulsel baru menetapkan seorang tersangka yaitu Sekretaris DPRD Sulsel, Syamsuddin. Syamsuddin datang memenuhi panggilan Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Sulsel, sekitar pukul 10.00 wita. Ia langsung diperiksa di lantai dua ruangan Ditreskrim di Markas Polda Sulsel. Pemeriksaan berlangsung tertutup. Syamsuddin juga tidak banyak berkomentar ketika dia dimintai penjelasan tentang pemeriksaannya, setelah salat duhur. Syamsuddin hanya mengatakan, tidak ada masalah dengan dirinya yang diperiksa berkaitan kasus korupsi dana APBD Sulsel 2003. "Pada akhirnya akan jelas siapa yang bermasalah (dalam kasus korupsi dana APBD 2003)," katanya.Syamsuddin datang memenuhi panggilan polisi didampingi dua pengacaranya, yaitu Yulianti dan Jasmadi. Keduanya juga tidak memberikan penjelasan materi pertanyaan yang diajukan kepada kliennya. Sementara itu, Direktur Ditreskrim Polda Sulsel, Komisaris Besar Herman Hamid, menjelaskan Syamsuddin memang diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD Sulsel 2003 Rp 18,2 miliar. Menurutnya, yang ditanyakan masih seputar pekerjaan dan wewenang Syamsuddin selaku Sekretaris DPRD Sulsel. Sedangkan soal kemungkinan ada tersangka lainnya, Herman menolak berkomentar. Sejauh ini, penyidik Polda Sulsel sudah memeriksa 24 saksi dalam kasus tersebut, masing-masing 12 anggota DPRD Sulsel periode 1999-2004 dan 12 dari kalangan eksekutif.Irmawati - Tempo