TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menuding Komisi Pemberantasan Korupsi berupaya menghancurkan partainya. Menurut dia, KPK diskriminasi dalam menangani kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, yang kini tengah membelitnya.
"Adanya diskriminasi inilah memberi kami keyakinan adanya motif di luar hukum yang begitu kuat untuk menghancurkan PKS," kata pengacara Luthfi, Zainudin Paru, saat membacakan ekspesi atau nota keberatan atas dakwaan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Juli 2013.
Menurut Zainudin, diskriminasi ini upaya menghancurkan reputasi PKS. Dia menilai ada motif di luar hukum dalam pengusutan kasus Luthfi. Buktinya, berita soal Luthfi sebagai tersangka dengan menambahkan kata kunci 'PKS', mencapai sejuta lebih di Internet. Namun jika kata kunci 'PKS' dihilangkan, jumlah beritanya hanya ribuan.
Oleh karenanya Zainudin menduga KPK punya motif lain selain menegakkan hukum. "Para analisis menilai kinerja KPK selama ini tebang pilih, dan kini tampaknya PKS menjadi pilihan untuk ditebang," katanya.
Zainudin membandingkan penanganan kasus Luthfi dengan dua bekas petinggi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng. Meski telah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang, hingga hari ini mereka belum ditahan. "KPK memberikan berbagai alasan," katanya.
Padahal, menurut dia, KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Selain itu, KPK juga dinilai hanya sibuk memburu citra. Dia mempermasalahkan KPK yang tak melakukan tindakan pencegahan korupsi. KPK lebih memilih melakukan penindakan. Pencegahan adalah tugas utama KPK. "KPK tak melakukan pencegahan karena hal itu tak menjual," katanya.
Luthfi Hasan didakwa menerima Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diberikan untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi Indoguna di Kementerian Pertanian. Menurut jaksa KPK, Direktur Utama Indoguna, Maria Elizabeth Liman, sebelumnya menjanjikan komisi Rp 40 miliar jika perusahaannya mendapat tambahan impor daging sebanyak 8 ribu ton.
Selain didakwa menerima duit, Luthfi, yang juga bekas anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat itu didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa menuding Lutfi menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana sejak dia menjabat sebagai anggota DPR pada 2004.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung
52 hari lalu
Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat
21 Mei 2022
Hasanuddin Ibrahim sempat disebut sebagai suami dari Non Saputri atau Bunda Putri yang namanya mencuat di korupsi kuota daging import.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
16 November 2021
Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK
16 Desember 2020
Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis 18 tahun penjara di kasus suap kuota impor daging mengajukan peninjauan kembali (PK).
Baca SelengkapnyaBos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging
2 Juni 2020
PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.
Baca Selengkapnya