TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Marzuki Alie menyatakan tak akan mensosialisasikan rencana keikutsertaannya dalam konvensi penjaringan calon presiden Demokrat pada Rapat Koordinasi Nasional Partai Demokrat. "Belum perlu sekarang, dalam politik itu harus ada kesabaran," kata Marzuki di ruang kerjanya, Jumat, 28 Juni 2013.
Menurut Marzuki untuk ikut dalam konvensi Demokrat, seseorang tak perlu gembar-gembor. Apalagi kalau calon bersangkutan juga berasal dari internal partai. Sesama kader kata Marzuki biasanya sudah saling kenal mengenal dan tahu tentang rencana pencapresan.
Untuk maju sebagai capres dari Demokrat, Marzuki merasa masih menunggu momen yang tepat untuk deklarasi. Saat ini dia memilih menjalani proses seperti air yang mengalir. "Tak boleh grasa-grusu, hasilnya tak baik. Jalani saja seperti air mengalir tak mungkin lebih cepat dari seharusnya."
Dimulainya proses konvensi Demokrat disebut-sebut bakal diumumkan oleh Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono pada rakornas yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya besok. Ketua Dewan Pembina Demokrat, Everest Ernest Mangindaan mengatakan pengumuman akan disampaikan SBY di sela Rakornas. "Akan disampaikan ketua umum kriteria kandidat dan proses konvensinya." Everest Ernest Mangindaan.
Pada saat ini, menurut Mangindaan, konsep konvensi Partai Demokrat sudah final dan berada di tangan SBY. Meski demikian, SBY belum menentukan atau mengajukan nama-nama tertentu untuk secara khusus ikut konvensi. "Nama-nama bisa dari dalam partai atau dari luar," kata Mangindaan.
IRA GUSLINA SUFA
Topik terhangat:
Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Persija vs Persib | Penyaluran BLSM
Berita lainnya:
Dialog di TV, Sosiolog UI Disiram Air Munarman
Guru Ini Sebar Foto Bugil di Facebook
5 Tokoh Ini Dinilai Gunakan BLSM untuk Pencitraan
XL dan Axis Merger, Indosat Harus Waspada
Mengapa Popularitas Boediono Rendah
Berita terkait
Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
3 hari lalu
Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
6 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaMendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
8 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
33 hari lalu
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca SelengkapnyaPilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
33 hari lalu
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
39 hari lalu
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?
41 hari lalu
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?
Baca SelengkapnyaDaftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan
42 hari lalu
Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu
42 hari lalu
Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima
43 hari lalu
Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya