Caleg Dicoret KPU, Tiga Partai Mengadu ke Bawaslu

Reporter

Editor

Munawwaroh

Jumat, 14 Juni 2013 14:28 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sehari setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar calon legislator sementara (DCS), Badan Pengawas Pemilu langsung menerima pengaduan dari partai politik yang keberatan dengan putusan tersebut. Ketiga partai itu yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), serta Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketiganya merupakan partai yang beberapa calon legislatornya dicoret di sejumlah daerah pemilihan akibat tidak memenuhi syarat kuota keterpenuhan perempuan sebesar 30 persen. Selain partai-partai itu, ada dua partai lain yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang mengalami nasib serupa. "Tapi Hanura dan PKPI belum melapor ke kami," kata Ketua Bawaslu Muhammad di kantornya, Jumat, 14 Juni 2013.

Muhammad menyatakan Bawaslu memberi waktu selama tujuh hari bagi partai lain yang merasa keberatan dengan keputusan KPU terkait DCS yang diumumkan pada 13 Juni kemarin. Jika dalam seminggu itu partai tidak juga melapor, maka tidak akan ada kesempatan lagi bagi partai politik yang berkeberatan untuk melaporkan KPU. "Tapi itu hak partai mau melapor atau tidak, kami tidak akan mendorong-dorong mereka," ujarnya.

Sebelum DCS diumumkan secara resmi melalui situs KPU kemarin, sebenarnya KPU telah mengumumkan penetapan daftar calon legislator itu pada Senin (10/6) lalu. Saat itu KPU mengungkapkan ada beberapa calon legislator dari lima partai politik yang dicoret akibat salah penempatan nomor urut caleg perempuan. Keesokan harinya, perwakilan Partai Gerindra, PPP, dan PAN mendatangi Bawaslu untuk melaporkan penetapan DCS itu.

Muhammad mengatakan pihaknya sudah memproses laporan dari ketiga partai itu. Pengaduan ini diproses Bawaslu dalam jangka waktu tiga hingga lima hari sejak partai menyampaikan laporannya. "Minggu, 16 Juni, kami sudah bisa mengeluarkan rekomendasi untuk KPU terkait laporan partai," ujarnya.

Bawaslu, kata dia, menilai prosedur yang dilakukan KPU dalam pencoretan caleg ini tidak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Tapi Bawaslu tidak akan serta-merta menyatakan keputusan pencoretan caleg ini benar. "Kami melihat prosedurnya sudah sesuai. Namun Bawaslu akan memperhatikan regulasi lain untuk melihat apakah keputusan ini tidak bertentangan dengan peraturan lain terutama yang derajatnya lebih tinggi, seperti undang-undang," kata dia.

PRAGA UTAMA


Baca juga berita populer lainnya:
Bukti Baru, CCTV Restoran Rekam Ari Wibowo

Soetrisno Bachir Disebut Terima Komisi Rp 1,45 M

Apple Akan Rilis iPhone Rp 980 Ribu

Diet Ketat, Henry Cavill Jadi 'Man of Steel

Bu Camat, Peraih Nilai Tertinggi Lelang Jabatan

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

5 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

8 jam lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

1 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

2 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

2 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

4 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

5 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

6 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya