TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 11 Juni 2013. Diah mengatakan kedatangannya bukan untuk pemeriksaan kasus korupsi. "Saya ke sini diundang rapat," kata dia, di gedung KPK, Selasa, 11 Juni 2013.
Diah enggan menjelaskan rapat yang dimaksud. "Nanti saja usai rapat," kata dia. Wanita yang datang mengenakan pakaian dinas itu juga membantah kedatangannya untuk membahas dugaan kasus korupsi yang menyeret adiknya, Lilik Purno Putranto.
Lilik ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 30 Oktober 2012. Dia diduga terjerat kasus korupsi penyimpangan dana proyek pengadaan aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan online di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Semarang tahun anggaran 2011. Mantan Kepala Bidang Pajak Daerah DPKAD Kota Semarang itu kini menjabat Sekretaris Dinas Pertanian Kota Semarang.
Proyek pengadaan aplikasi PBB online itu didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang tahun anggaran 2011 sebesar Rp 4,17 miliar. Lilik berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang meneken kontrak dengan rekanan pelaksana proyek, PT. AIS Jakarta. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,16 miliar.