Hasil Pilkada Kota Malang Dibawa ke MK

Reporter

Jumat, 31 Mei 2013 14:56 WIB

Warga memasukkan surat suara saat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Malang di TPS 20 kelurahan Tlogomas, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur (23/5). TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Malang - Pasangan calon perseorangan Wali Kota Malang Mujais-Yunai Mulya mengajukan gugatan hasil pemilihan Wali Kota Malang ke Mahkamah Konstitusi.


Gugatan diajukan lantaran ditemukan bukti kecurangan dan politik uang dalam proses pemungutan suara pada 23 Mei 2013. Selain itu, pasangan ini mengklaim mendapat dukungan 95.451 warga Kota Malang.


"Dukungan diberikan dalam pakta integritas di hadapan notaris," kata Mujais. Dukungan diberikan dalam bentuk kartu serasi untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Menurutnya, dukungan itu juga menjadi dasar besarnya dukungan warga Malang terhadap pasangan yang membawa konsep pemberdayaan di lingkungan rukun tetangga.


Mereka menolak penetapan pasangan Mochammad Anton-Sutiaji sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Malang juga disaksikan oleh keenam tim sukses masing-masing calon Wali Kota Malang. Hasil penetapan tersebut diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri.


Hasil rekapitulasi pasangan calon perseorangan Dwi Cahyono-Muhammad Nur Uddin meraih 22.158 suara, pasangan Sri Rahayu-Priyatmoko Oetomo (SR-MK) diusung PDIP meraih 84.477 suara. Pasangan Heri Pudji Utami-Sofyan Edy Jarwoko (Dadi) yang dijagokan PAN, dan Partai Golkar meraih 68.971 suara, pasangan perseorangan Mujais-Yunar Mulya (Raja) meraih 9.518 suara, sedangkan pasangan Agus Dono-Arif HS (Doa) diusung PKS dan Partai Demokrat mendapatkan 14.849 suara dan pasangan Mochammad Anton-Sutiaji (AJI) yang didukung PKB dan Partai Gerindra mendapatkan 179.675 suara.


Advertising
Advertising

Tim sukses pasangan Agus Dono-Arif HS yang didukung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menerima hasil pemilihan Kota Malang. Lantaran perbedaan suara terlampau jauh dengan pasangan AJI yang memenangkan pemilihan.


Demikian juga dengan calon Wali Kota Malang dari jalur perseorangan Dwi Cahyono juga menerima kenyataan kalah dalam pemilihan Wali Kota Malang.


Ketua KPU Kota Malang Hendry memberikan kesempatan kepada pasangan calon Wali Kota Malang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ke MK, katanya, maksimal diajukan tiga hari setelah penetapan 28 Mei 2013. KPU juga akan menyiapkan tim penasihat hukum untuk meladeni pengaduan dari calon Wali Kota Malang yang tak puas dengan pemilihan. "Calon Wali Kota berhak menggugat hasil, silahkan saja," katanya.


EKO WIDIANTO

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya