TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan lima orang petinggi PT PLN Cabang Sumutera Utara di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Kelimanya sudah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan flame turbine pada 12 Pembangkit Listrik Tenaga Gas sektor Pembangkit Belawan, 2007-2009.
Kelima tersangka tersebut adalah Albert Pangaribuan, mantan General Manajer PT PLN Cabang Sumatra Utara; Edward Silitonga, Manager Perencana; Ferdinand Ritonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang; Fahmi Rizal Lubis, Manager Produksi; dan Ketua Panitia Lelang, Robert Manyuazar. Kelima tersangka tak berkomentar saat keluar dari gedung bundar kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan kelimanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik. "Kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan sesuai surat perintah penahanan hari ini," kata Untung di kantornya, Rabu 29 Maret 2013.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga proyek tersebut telah dikorupsi, khususnya pengerjaan life time extention major overhouls gas turbine di 12 PLTG dibawah Pembangkit Belawan. Mereka disangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untung mengatakan pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugiaan negara mencapai Rp 23,94 miliar.
Pengacara para tersangka, Ahmad Sukrisno, yang dikonfirmasi tidak bersedia berkomentar. "Maaf, saat ini saya belum bisa berkomentar," kata dia singkat di depan rutan.
Ketika tersangka berada di rutan, enam orang pegawai PLN datang berkunjung. Seorang lagi menyusul, diduga sebagai direktur di PLN Pusat. Dia datang menggunakan mobil Camry hitam dengan nomor polisi B 646 RFS. Orang tersebut berdiri sejenak di depan rutan, kemudian dipersilahkan masuk.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Lainnya:
Bebi Romeo Masih Terbawa X Factor Indonesia
Hadiri Ultah, Agnes Monica Dijemput Ahmad Dhani
Putra Wiranto Meninggal di Afrika Selatan
Agnes Monica: Ahmad Dhani Sudah Tua
Kata Marzuki Soal Orang Dekat SBY Diperiksa KPK
Kamus Bahasa Impor Daging Luthfi-Fathanah
Berita terkait
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
49 hari lalu
KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.
Baca SelengkapnyaDirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM
24 Juli 2022
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.
Baca SelengkapnyaPLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau
11 Juni 2022
PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat
Baca SelengkapnyaEks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara
14 Juli 2020
Saat pembacaan vonis banding kasus korupsi PLN yang menjerat Eks Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, satu hakim mengajukan dissenting opinion
Baca SelengkapnyaPolri Akan Serahkan Tersangka Korupsi PLN Nur Pamudji ke Kejagung
28 Juni 2019
Polisi menyatakan perkara korupsi PLN itu merugikan negara Rp188.745.051.310,72.
Baca SelengkapnyaSofyan Basir Resmi Mundur dari Jabatan Dirut PLN
29 Mei 2019
Sofyan Basir resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) mulai hari ini, Rabu, 29 Mei 2019.
Baca SelengkapnyaPLN Resmi Tunjuk Muhammad Ali Jadi Plt Direktur Utama
25 April 2019
PLN resmi menunjuk Direktur Human Capital Management Muhamad Ali sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama.
Baca SelengkapnyaSebelum Sofyan Basir, Tiga Direktur Terjerat Kasus Korupsi PLN
17 Juli 2018
Jabatan Dirut PLN adalah kursi panas, beberapa di antaranya tersangkut kasus korupsi PLN.
Baca SelengkapnyaKasus Suap PLN, Sofyan Basir: Saya Sudah Serahkan Dokumen ke KPK
16 Juli 2018
Sofyan Basir menyatakan telah menyerahkan dokumen dalam kasus suap PLN kepada KPK.
Baca SelengkapnyaKasus Suap PLN, Sofyan Basir: Saya Akan Patuh pada Hukum
16 Juli 2018
Sofyan Basir mengatakan akan mematuhi proses hukum yang berlaku dalam kasus suap PLN.
Baca Selengkapnya