PDIP Daftarkan Farid -Sofyan Alex di Pilgub Kaltim

Reporter

Senin, 27 Mei 2013 20:09 WIB

Ilustrasi Bendera Partai PDIP. Tempo/Arie Basuki

TEMPO.CO, Samarinda - Koalisi PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan secara resmi mendaftarkan Farid Wadjdy dan Aji Sofyan Alex sebagai calon pasangan di Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur ke Komisi Pemilihan Umum, Senin, 27 Mei 2013. Pendaftaran sempat tertunda akibat persetujuan dari Pimpinan Pusat PDI Perjuangan untuk koalisi yang baru disetujui menjelang senja.

"Itu salah satu penyebab keterlambatan," kata Aji Sofyan Alex usai pendaftaran, Senin, 27 Mei 2013.

Sempat tersiar kabar persetujuan Ketua Umum Megawati Soekarno Putri tak turun. Tapi Aji Sofyan Alex yang menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur itu memastikan. "Tak mungkin kami mendaftar jika tanpa persetujuan," kata dia.

Dia mengatakan persetujuan tersebut sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Samarinda. Ketua KPU Kalimantan Timur Andi Sunandar mengatakan persetujuan tersebut bukan salah satu persyaratan yang harus dilampirkan. "Tak ada dalam aturan menyertakan persetujuan, itu mungkin untuk internal koalisi mereka," kata Andi Sunandar.

Secara umum Andi Sunandar mengatakan persyaratan pendaftaran telah memenuhi syarat. "Selanjutnya soal pengisian Lembar Harta Kekayaan Pejabat Negara yang harus segera diisi," kata Andi Sunandar.

Mengenakan baju putih setelan celana hitam keduanya tiba ke KPU Kalimantan Timur tanpa arak-arakan berlebihan. Mereka diantar seratusan kader PDI Perjuangan dan PPP. Aji Sofyan Alex enggan menyebut modal untuk memenangi pemilihan gubernur Kalimantan Timur. Meski demikian, dia akan mencapai target sebagai pemenang seperti yang terjadi di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. "Dengan modal terbatas bisa menang, itu yang kami terapkan," kata Aji Sofyan Alex.

Tapi dengan modal Rp10 miliar, Sofyan Alex memberi sinyal tidak mungkin cukup. Alasannya, secara geografis Jawa Tengah denga Kalimantan Timur berbeda. "Secara geografis Kalimantan Timur lebih besar wilayahnya dan masyarakatnya terpisah-pisah," kata dia.

Saat pendaftaran tampak dua pejabat teras dari dua partai. Dari PDI Perjuangan ada Edy Kurniawan, Sekretaris DPD PDI Perjuangan. Dari PPP dihadiri ketua DPW Kalimantan Timur, RUsman Yaqub dan Sekretarisnya Gamalis.

Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur akan digelar pada 10 September 2013. Masa pendaftaran sesuai jadwal KPU Kalimantan Timur berakhir Selasa, 28 Mei 2013.
Sebelumnya, pasangan Awang Garoek Ishak dan Mukmin Fasial telah terlebih dulu mendeklarasikan akan maju sebagai pasangan dari Partai Golkar.

FIRMAN HIDAYAT

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya