Kepul Asap Pasal Tembakau

Reporter

Senin, 27 Mei 2013 06:41 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta--Siapa bilang anggota Dewan Perwakilan Rakyat tak lihai berlegislasi? Mereka cekatan menghilangkan aturan penting, dari ayat tentang nikotin hingga rancangan undang-undang antirokok. Belakangan, muncul lagi manuver baru: “menyelundupkan” Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dalam daftar Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2013. Sebagian anggota Dewan bahkan rela berpayah-payah pergi ke daerah untuk mengkampanyekan rancangan ini.

Jauh dari kinerja bagus, kelincahan politikus Senayan dalam urusan itu justru mencemaskan. Ini juga menjadi pukulan telak bagi para penggiat kampanye antirokok, yang ingin merayakan Hari Tembakau Dunia, 31 Mei. Manuver anggota Dewan itu jelas berbeda arah: bukan ingin mengurangi dampak buruk tembakau bagi kesehatan, melainkan melestarikan hegemoni industri rokok. Indikasi ini terlihat dari pihak yang berkali-kali mendesakkan rancangan itu, antara lain Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia dan Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek, yang beranggotakan kalangan pabrik rokok.

Dalam Prolegnas DPR tahun ini, RUU Pertembakauan berada pada urutan ke-59 dari 70 rancangan. Di situ ada tanda bintang yang dijelaskan di bawah: masih menunggu judul yang tepat sesuai dengan kesepakatan rapat pleno DPR, 13 Desember tahun lalu. Rancangan usulan Dewan ini terkesan dipaksakan karena naskah akademiknya pun belum ada. Inilah yang mesti dijelaskan Badan Legislasi DPR, yang diketuai Ignatius Mulyono, yang menyodorkan daftar itu.

Badan Kehormatan DPR sebaiknya segera turun tangan karena ada indikasi terjadi pelanggaran prosedur sekaligus keanehan. Di tengah kinerja Dewan yang menurun dalam urusan legislasi, mendadak mereka amat rajin mengurus RUU Pertembakauan. Politikus Senayan semestinya paham rancangan itu bukanlah prioritas. Yang ditunggu publik justru ratifikasi mengenai Framework Convention on Tobacco Control. Hasil konvensi Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 2003 ini telah diratifikasi oleh 172 negara. Negara peserta konvensi diwajibkan membuat undang-undang antirokok atau pengendalian dampak tembakau.

DPR bersama pemerintah semestinya memprioritaskan RUU antirokok, bukan RUU Pertembakauan--yang lebih melindungi kepentingan pengusaha rokok. Selengkapnya, baca Majalah Tempo edisi Senin, 27 Mei 2013.

TEMPO

Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha


Baca juga:
Ini 32 Anggota DPRD DKI Interpelator Jokowi

Lepas Empat Istrinya, Ini Perasaan Eyang Subur

Neymar Sudah Jadi Milik Barcelona

Bayern Muenchen, Klub Yang Dibenci Orang Jerman

Berita terkait

Indonesia Tertinggal dalam Pengendalian Industri Tembakau di Tingkat ASEAN

1 hari lalu

Indonesia Tertinggal dalam Pengendalian Industri Tembakau di Tingkat ASEAN

Hingga hari ini, kata Bigwanto, pemerintah belum mempunyai regulasi yang memadai untuk mengendalikan produk tembakau.

Baca Selengkapnya

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

10 hari lalu

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

Gaya hidup membantu untuk mengurangi resiko pikun sampai demensia alzheimer.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

20 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

25 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

26 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

40 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

43 hari lalu

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.

Baca Selengkapnya

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

54 hari lalu

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

57 hari lalu

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

9 Maret 2024

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya