Panwaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran Pemilu di Nganjuk

Reporter

Editor

Selasa, 21 September 2004 14:28 WIB

TEMPO Interaktif, Nganjuk:Panwaslu menemukan sejumlah pelanggaran pelaksanaan pilpres putaran kedua di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mulai dari praktek politik uang hingga pelanggaran administratif. Hingga Selasa (21/9), Panwaslu Nganjuk terus memantau dan mengklasifikasi semua bentuk pelanggaran. "Kita akan masukkan jenis pelanggaran tersebut ke jenis pelanggaran pidana dan pelanggaran administratif," kata Herman SH MM, Ketua Panwaslu Kabupaten Nganjuk kepada Tempo, Selasa (21/9).Menurut Herman, pelanggaran yang berhasil dideteksi dan dikumpulkan buktinya di antaranya adanya praktek politik uang, pelanggaran penghitungan sebelum waktunya, dan adanya salah satu saksi berasal dari perangkat desa yang masih aktif. Pelanggaran politik uang terjadi di TPS V dan TPS VI Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Anang Muarif, salah seorang fungsionaris ranting PDIP Desa Ngrengket membagikan sembako kepada para pemilih sehabis melakukan pencoblosan. Di dalam kemasan paket sembako yang berisi beras 2 kilogram, gula pasir 250 gram dan dua bungkus mie rebus juga disertai gambar capres Megawati. Menurut Herman, tindakan itu dikategorikan sebagai pelanggaran pilpres berupa politik uang. Jumlah sembako yang dibagikan berjumlah sembilan paket, delapan paket sudah diambil oleh warga di rumah Anang setelah mencoblos Mega-Hasyim. 1 paket tersisa belum diambil karena ada kesamaan nama dalam pemilih tapi orangnya berbeda. Di dalam satu bungkus sembako disertakan duagambar Megawati Sukarnoputri. "Jika didalam paket sembako itu tidak disertakan gambar Megawati, bukan pelanggaran pemilu. Tapi karena dalam kemasan itu ada gambar Megawati, maka itu jelas masuk kategori praktek money politics," kata Herman.Atas temuan itu, Panwaslu Nganjuk langsung mengamankan barang bukti dan meminta keterangan oknum anggota ranting partai yang membagikan sembako serta warga masyarakat yang telah menerima bantuan sembako usai melakukan pencoblosan. Bentuk pelanggaran lain, yaitu penghitungan suara sebelum waktunya di TPS IX Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kota Nganjuk dan adanya saksi dari unsur perangkat desa yang masih aktif. Hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Untuk penghitungan suara sebelum waktunya sesuai aturan yang berlaku, yaitu pukul 13.00 WIB, sehingga bisa mengakibatkan hilangnya hak calon pemilih, selain dijerat pelanggaran administratif, Ketua PPS bisa dijerat hukum pidana. "Disengaja atau tidak, Ketua PPS telah menghilangkan atau menghalangi hak warga negara ikut memberikan suara. Jadi semua pelanggaran ada sanksi hukumnya dan tak ada toleransi hukum bagi pelanggarnya," kata Herman.Sementara di Kota Kediri, menjelang pencoblosan, Panwaslu Kota Kediri juga mendapatkan laporan tim Mega-Hasyim membagi-bagikan bingkisan berupa sembako 'door to door' di sejumlah kelurahan di tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri. Bingkisan sembako itu dibagikan ke setiap rumah penduduk pada sore dan malam hari menjelang coblosan. "Kami sudah mendapatkan data itu namun belum bisa kami proses karena harus menunggu tiga hari lagi setelah penghitungan suara," kata Imam Subawi, anggota Panwaslu Kota Kediri.Menurut Imam, di Kecamatan Mojoroto sejumlah kelurahan mendapat pembagian sembako, di antaranya Kelurahan Campurejo dan Sukorame. Untuk Kecamatan Kota pembagian sembako terjadi di Kelurahan Semampir dan Setonopande. Sedangkan di Kecamatan Pesantren ada di Kelurahan Bangsal, Bawang dan Ketami.Dwidjo U. Maksum - Tempo

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

13 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

2 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

2 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

3 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

4 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

5 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

6 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

6 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya