Daftar Calon gubernur, Eggi Sudjana Bawa Sapi

Reporter

Rabu, 15 Mei 2013 18:52 WIB

Bakal Cagub Jatim, Eggi Sudjana (kiri) didampingi Bakal Cawagub Jatim, Edi Prasetio. ANTARA/Eric Ireng

TEMPO.CO, Surabaya-Giliran Eggi Sudjana-M. Sihat yang mendatangi Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, untuk mendaftar sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur, Rabu, 15 Mei 2013. Uniknya, pasangan dari jalur perseorangan ini menampilkan kesenian reog dan membawa dua ekor sapi untuk dihadiahkan kepada KPU.

Dua sapi itu, kata Eggi, sebagai simbol agar KPU tidak bermain politik dagang sapi. "Jangan melakukan politik dagang sapi, mengorbankan orang, memotong orang. Mending sapi aja yang dipotong," kata Eggi pada Tempo, Rabu, 15 Mei 2013.

Namun, sapi itu ditolak karena KPU dilarang menerima pemberian dari para peserta Pemilu. Akhirnya, Eggi pun menghibahkan kedua sapi itu kepada yatim piatu.

Bersamaan dengan pendaftarannya, Eggi mengaku memprotes keputusan KPU yang mengharuskan untuk mengumpulkan 1.756.374 kartu tanda penduduk. Padahal, Eggi sudah mengklaim mendapat dukungan dari 1,2 juta orang, melebihi syarat minimal 1.118.097 KTP.
Ia menganggap proses verifikasi KPU tidak netral sehingga berkas dukungan itu menjadi tidak memenuhi syarat, misalnya tidak dilengkapi materai.

Selain itu, pergantian calon pasangan juga dipermasalahkan KPU. Sebelum menggandeng Sihat, Eggi memang sempat berencana maju berpasangan dengan calon lain bernama Eddy Prasetyo. Beberapa berkas masih menyatakan dukungan kepada Eggi dan Eddy. Ini dianggap salah oleh KPU.


Menurut Eggi, KPU seharusnya tetap mengakui Sihat sebagai calon resmi dan mencoret Eddy dari persyaratan dukungan. Atas kondisi itu, ia mengaku rugi. Sebab, selembar berkas mewakili 12 KTP.


Eggi bertekad melengkapi kekurangan jumlah KTP dukungan. Ia akan menyerahkan 2 juta KTP dukungan sebelum batas akhir 23 Juni 2013. Kalau nanti tidak lolos, Eggi mengancam akan mengajukan gugatan. Sebab, kata Eggi, kesalahan ada pada KPU.

Anggota KPU Jawa Timur Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Data, Agus Machfud Fauzi, memastikan KPU telah melakukan verifikasi dengan benar dan sesuai prosedur. Ia tidak menampik jika ada sejumlah berkas yang amburadul. Bahkan, petugas langsung membetulkan dan merapikan jika ada materai yang copot atau ada berkas yang tidak pas.

Faktanya, dari hasil verifikasi di tingkat PPK dan PPS, sebagian pendukung Eggi tidak ditemukan, orangnya tidak ada, atau namanya ganda. "Realitasnya seperti itu. KPU itu kalau benar dilaporkan benar, kalau salah dilaporkan salah," katanya.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya