Alasan Kejaksaan Gagal Mencokok Susno Duadji

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 24 April 2013 21:48 WIB

Susno Duadji melambaikan tangan saat akan dibawa ke Polda Jabar di Dago Resor, Bandung, Rabu (24/4). Eksekusi Susno, terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta ini gagal dilakukan akibat adanya perlindungan dari Polda. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung gagal mengeksekusi paksa Komisaris Jenderal Susno Duadji pada Rabu sore, 24 April 2013. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri ini bersama pengacara dan massa pendukungnya berkukuh tak mau menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.


Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan Kejaksaan belum berhasil mengeksekusi Susno di rumahnya di Jalan Pakar Raya, Kompleks Perumahan Dago Pakar Resor, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Padahal tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Kejaksaan Agung dan Kejati DKI Jakarta sudah mengepung Susno di rumahnya sejak pagi.

"Kami melihat, pengacara terpidana maupun yang bersangkutan merasa bahwa putusan itu tidak bisa dilaksanakan," kata Untung. "Padahal, di dalam putusan, Mahkamah Agung sendiri menolak kasasi jaksa maupun pengacara terpidana. Tentu jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan kepada Susno," Untung menambahkan.

Proses eksekusi terhadap Susno berlangsung alot. Sebelumnya, tepidana sempat tiga kali menolak menjalani eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno telah divonis bersalah dalam kasus karupsi pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008, dan suap terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis tiga tahun enam bulan penjara denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kepala Bareskrim. Susno juga menerima suap Rp 500 setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jawa Barat, 2008, mantan Kepala Polda Jabar ini dinyatakan mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda semakin besar, yaitu menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi.

Hakim MA menolak permohonan kedua pihak. Putusan MA Nomor 899 K/PID.SUS/2012 yang terbit pada 22 November, berbunyi bahwa hakim menolak permohonan kasasi baik dari Jaksa maupun Susno. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Pemohon II, Susno.

Putusan ini yang menjadi dasar Susno menolak tiga kali surat eksekusi dari jaksa. Pengacara Susno, Fredrich Yunadi, beralasan bahwa kliennya hanya bersedia dieksekusi dengan membayar biaya perkara Rp 2.500, sebab dalam amar putusan kasasi tak ada perintah penahanan.

"Isi putusan MA tidak ada kata-kata menguatkan putusan pengadilian tinggi atau negeri atau membatalkan putusan apapun. Jadi hanya dua kata, menolak kasasi dan membebankan biaya Rp 2.500," kata Fredrich, Senin, 4 MareKejaksaan Gagal Eksekusi Paksa Susno Duadji
t 2013.

Menurut Untung, Susno saat ini di bawah perlindungan Markas Polda Jawa Barat. Jaksa ikut serta ke Polda setelah gagal mengeksekusi. "Kami berharap, mudah-mudahan di Polda bisa kami laksanakan eksekusi," kata Untung. Dia berharap Susno dan pengacaranya memahami keadaan tersebut.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.

Baca Selengkapnya

Posko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai

25 Maret 2018

Posko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai

Selain mengecam penggusuran di Banggai, Posko juga menuntut Pemerintah Jawa Timur menyelesaikan seluruh potensi konflik agraria di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Aktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai

25 Maret 2018

Aktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai

Polisi sempat menembakkan gas air mata ke arah blokade ibu-ibu yang menggelar pengajian di tengah jalan saat melakukan eksekusi lahan di Banggai..

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda

28 April 2017

Syahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda

Menurut Syahrul, eksekusi harus menunggu hingga hasil peninjauan kembali yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung keluar.

Baca Selengkapnya

1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali  

3 Januari 2017

1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali  

Warga melakukan perlawanan karena lahan yang menjadi obyek eksekusi tidak jelas batasnya.

Baca Selengkapnya

Perumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu  

19 Juli 2016

Perumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu  

Sekolah diliburkan sejak Selasa, 19 Juli, hingga waktu yang belum ditetapkan.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara

18 Mei 2016

Ini Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara

Penerapan sistem kamar, percepatan minutasi, serta penggunaan aplikasi ATR bisa mencegah terjadinya administrative corruption

Baca Selengkapnya

Eksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA  

9 Mei 2016

Eksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA  

Vonis empat tahun penjara terhadap Yance belum bisa dieksekusi.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang

8 September 2015

Satpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang

Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membongkar sebanyak 120 rumah liar yang berada di Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa karena tak ber-IMB.

Baca Selengkapnya

Pedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,1 miliar

7 September 2015

Pedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,1 miliar

Lima pedagang kaki lima akan diusir dan digugat sebesar Rp 1,120 miliar karena menempati lahan kekancingan Keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya