TEMPO.CO, Yogyakarta--Gempa bumi di Daerah Istimewa Yogyakarta 2006 masih menyisakan masalah. Dana rehabilitasi dan rekonstruksi pun ditilap oleh beberapa orang yang mengelola dana itu.
Hari ini, Rabu (24/4) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta memvonis empat penjara orang. Empat tervonis itu merupakan pengelola dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa bumi di Dusun Krasaan, Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman. Mereka divonis satu tahuun penjara dan ada yang diharuskan membayar uang pengganti.
"Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka diganti dengan kurungan 1 bulan," kata ketua majelis hakim, Mochamad Mawardi, saat persidangan hingga petang hari, Rabu (24/4).
Empat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti ketentuan Undang-Undang Nomor 31/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dua terdakwa yaitu Hidayat (ketua kelompok kearifan lokal) dan Paijo (bendahara) divonis bersalah dalam dakwaan alternatif pasal 3 dengan hukuman satu tahun penjara. Paijo divonis satu tahun penjara dan hukuman membayar uang pengganti Rp 600 ribu.
Terdakwa lainnya yaitu sekretaris kelompok kearifan lokal, Heriyanto dihukum satu tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 500 ribu. Para terdakwa, pascaputusan akan mengajukan langkah banding.
Sebagai latar belakang kasus ini, data kebencanaan di Dusun Krasaan, tercatat 337 kepala keluarga sebagai korban. Penerima dana bantuan gempa dibagi dalam 23 kelompok masyarakat (pokmas).
Namun oleh terdakwa, bantuan yang seharusnya diberikan secara utuh, dipotong Rp 300 ribu hingga Rp 1,2 juta per kepala keluarga. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Daerah Istimew kerugian negara Rp 327, 250 juta.
Penasihat Hukum Tersangka, Yusron Rusdiyono, uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Tetapi dibagikan kepada warga yang menjadi korban gempa tetapi tidak memperoleh bantuan dari pemerintah. "Terdakwa itu pakai prinsip bagito, bagi rata kepada yang tidak menerima bantuan," kata dia.