Koruptor Dana Gempa Yogya Dihukum Setahun Penjara

Reporter

Rabu, 24 April 2013 21:06 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Yogyakarta--Gempa bumi di Daerah Istimewa Yogyakarta 2006 masih menyisakan masalah. Dana rehabilitasi dan rekonstruksi pun ditilap oleh beberapa orang yang mengelola dana itu.

Hari ini, Rabu (24/4) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta memvonis empat penjara orang. Empat tervonis itu merupakan pengelola dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa bumi di Dusun Krasaan, Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman. Mereka divonis satu tahuun penjara dan ada yang diharuskan membayar uang pengganti.

"Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka diganti dengan kurungan 1 bulan," kata ketua majelis hakim, Mochamad Mawardi, saat persidangan hingga petang hari, Rabu (24/4).

Empat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti ketentuan Undang-Undang Nomor 31/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dua terdakwa yaitu Hidayat (ketua kelompok kearifan lokal) dan Paijo (bendahara) divonis bersalah dalam dakwaan alternatif pasal 3 dengan hukuman satu tahun penjara. Paijo divonis satu tahun penjara dan hukuman membayar uang pengganti Rp 600 ribu.

Terdakwa lainnya yaitu sekretaris kelompok kearifan lokal, Heriyanto dihukum satu tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 500 ribu. Para terdakwa, pascaputusan akan mengajukan langkah banding.

Sebagai latar belakang kasus ini, data kebencanaan di Dusun Krasaan, tercatat 337 kepala keluarga sebagai korban. Penerima dana bantuan gempa dibagi dalam 23 kelompok masyarakat (pokmas).

Namun oleh terdakwa, bantuan yang seharusnya diberikan secara utuh, dipotong Rp 300 ribu hingga Rp 1,2 juta per kepala keluarga. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Daerah Istimew kerugian negara Rp 327, 250 juta.

Penasihat Hukum Tersangka, Yusron Rusdiyono, uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Tetapi dibagikan kepada warga yang menjadi korban gempa tetapi tidak memperoleh bantuan dari pemerintah. "Terdakwa itu pakai prinsip bagito, bagi rata kepada yang tidak menerima bantuan," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Topik Terhangat:

#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya


Baca juga:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM

Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang

Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung

Bayern Hancurkan Barcelona 4-0

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

21 Desember 2022

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Masih ingat kasus korupsi dana bansos Covid-19 Juliari Batubara yang belum kelar? KPK sebut masih tunggu penghitungan kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

20 Juli 2020

PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

PARA Syndicate mengatakan pendataan Bantuan Sosial yang tidak satu pintu membuat celah-celah bagi politisasi Bansos

Baca Selengkapnya

KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

29 Mei 2020

KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

Di tengah pandemi Covid-19 KPK menambahkan fitur pelaporan dugaan penyelewengan bansos dalam aplikasi JAGA..

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya