Fraksi Demokrat Tetap Copot Ketua DPRD Surabaya  

Reporter

Jumat, 19 April 2013 19:36 WIB

Wisnu Wardhana saat sumpah jabatan sebagai Ketua DPRD Surabaya (07/10). TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO.CO, Surabaya - Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya mempersilakan Wishnu Wardhana dan Agus Santoso membuktikan tuduhannya lewat uji materiil. "Kalau Surat Keputusan Gubernur (dinilai) cacat hukum, itu hak mereka. Tapi harus ada uji materiil. Silakan saja," kata anggota Fraksi Demokrat Mochamad Anwar kepada wartawan, Jumat, 19 April 2013.


Tuduhan cacat hukum dikemukakan Wishnu menyikapi Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.436/113/011/2013 yang mensahkan pencopotan Wishnu sebagai anggota dan Ketua DPRD Kota Surabaya. Pencopotan serupa juga berlaku bagi Agus yang kini menjabat Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya.


Wishnu mengatakan munculnya surat keputusan itu seharusnya melalui beberapa alur dan baru dikeluarkan tanggal 22 April 2013 bukan 17 April.


Menurut Anwar, merupakan hak Wishnu maupun Agus membela diri. Namun, yang dipersoalkan oleh keduanya hanya masalah administrasi. Sebab, keputusan pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD adalah kewenangan gubernur setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan pimpinan partai politik, walikota, dan Sekretaris DPRD.


Tenggat waktu tujuh hari seperti yang disebutkan dalam undang-undang sudah dilalui. Dikeluarkannya surat keputusan gubernur itu tentu sudah melalui kajian dan pertimbangan staf ahli. "Pembuktian materiil harus dilakukan di persidangan," ujar Anwar.


Advertising
Advertising

Anwar bersama fraksi akan menyiapkan langkah untuk menghadang tuntutan Wishnu dan Agus. Menurutnya, tuduhan Wishnu itu hanyalah omong kosong dan tidak berdasar.


Pada Jumat pagi, 19 April 2013, suasana di Gedung DPRD Kota Surabaya sempat memanas. Terjadi adu mulut antara Anwar dan Wishnu. Anwar meminta Wishnu untuk segera keluar dari ruangannya karena sudah tidak lagi memiliki otoritas sebagai ketua DPRD Surabaya.


Namun, Wishnu yang membawa para pendukungnya bergeming. Pria yang kini bergabung dengan partai Hanura itu menyebutkan bahwa surat keputusan gubernur tentang pemberhentian dirinya cacat hukum. Belasan orang loyalis Wishnu membela dan terjadi saling dorong antar kedua pihak. Wishnu pun akhirnya meninggalkan gedung dewan dengan pengamanan dari kepolisian.


Wishnu telah lama diberhentikan sebagai anggota dan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya. Namun Wishnu tetap mempertahankan jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Sikap serupa juga dilakukan oleh Agus. Bahkan ketika keduanya hengkang ke Partai Hanura, masih terus bercokol di DPRD Kota Surabaya.


AGITA SUKMA LISTYANTI

Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Kasus Cebongan

Baca juga:
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya

Sunah Rasul Hakim Setyabudi dan Gratifikasi Seks

Sopir Hakim Setyabudi Tak Tahu Suap Seks Bosnya

@SBYudhoyono Follow Artis-artis Ini

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

6 jam lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

3 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

34 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

42 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

45 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

50 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

59 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

59 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya