Penyuap Pegawai Pajak Dihukum 8 Bulan Penjara  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Kamis, 21 Maret 2013 18:30 WIB

Petugas kejaksaan memeriksa karyawati PT Gunung Mas Abadi, Endang Dyah Lestari terkait kasus suap pajak yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, Sabtu (14/7). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Bandung menyatakan Endang Dyah Lestari terbukti memberi suap Rp 300 juta kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo. Meskipun begitu, majelis cuma menghukum bos PT Gunung Emas Abadi (GEA) itu dengan penjara 8 bulan 10 hari, plus denda Rp 50 juta.

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan 2 tahun bui dan denda Rp 50 juta yang diajukan jaksa penuntut. Ketua Majelis Hakim Setyobudi mengatakan Endang tak terbukti melawan hukum serta merugikan negara sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut. Terdakwa juga tak terbukti memberikan duit supaya Anggrah tak melakukan kewajibannya sebagaimana tuntutan dan dakwaan jaksa berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Antikorupsi.

Endang, kata Setyobudi, cuma terbukti memberi hadiah kepada Anggrah yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak Bogor, seperti diatur pasal 13 Undang-Undang Antikorupsi. "Terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi suap sebagaimana dakwaan 'lebih-lebih subsider lagi', yakni pasal 13," kata dia saat membacakan putusan di PN Tipikor Bandung, Kamis, 21 Maret 2013.

Saat sidang, Setyobudi tak menguraikan seluruh amar putusan buat Endang. Dia hanya menjelaskan bahwa Endang memberikan uang "terima kasih" Rp 300 juta kepada Anggrah atas inisiatif sendiri. Uang tersebut diberikan karena Anggrah telah menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar PT GEA tahun 2006-2008 hanya Rp 1,19 miliar.

Atas putusan majelis, tim jaksa penuntut langsung menyatakan banding. Adapun Endang dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. "Kami langsung menyatakan banding karena putusan majelis hanya menghukum terdakwa di bawah 1 tahun penjara," kata jaksa Cut Leli seusai sidang.

Seperti diketahui, Endang dan Anggrah, si penerima suap, ditangkap petugas komisi antikorupsi di perumahan Legenda Wisata Gunung Putri Kabupaten Bogor, 13 Juli lalu. Saat itu mereka baru serah-terima duit suap. Barang bukti duit Rp 300 juta dari Endang ditemukan komisi antirasuah dalam dua amplop cokelat di dalam mobil Anggrah. KPK lalu melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

ERICK P. HARDI

Berita Terpopuler:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi

Ramai-ramai Patok 'Kebun Binatang' Djoko Susilo

Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis

Sakit Hati, Tersangka D Bunuh Bos Servis Komputer

Jokowi Tak Persoalkan Hengkangnya 90 Perusahaan

Pengganti Pramono Edhie di Tangan Presiden

Berita terkait

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.

Baca Selengkapnya