Eks Kepala Pajak Bogor Dituntut 7 Tahun Bui
Rabu, 20 Maret 2013 18:58 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor, Anggrah Suryo, dituntut hukuman 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 20 Maret 2013. Tim jaksa penuntut menilai Anggrah terbukti menerima hadiah Rp 300 juta dari bos PT Gunung Emas Abadi (GEA), Endang Dyah Lestari, terkait rekayasa penghitungan jumlah pajak kurang bayar perusahaan itu menjadi Rp 1,19 miliar.
Jaksa penuntut Rahman Firdaus meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Anggrah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Antikorupsi.
"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anggrah dengan pidana penjara 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan 2 bulan," kata Rahman saat membacakan tuntutan atas terdakwa di ruang sidang V PN Tipikor Bandung, Rabu, 20 Maret 2013.
Seusai sidang, Rahman menjelaskan, jaksa penuntut semula memang mendakwa Anggrah secara berlapis dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 12 huruf a Undang-Undang Antikorupsi. Jaksa juga mendakwa Anggrah telah merugikan negara Rp 13,19 miliar. Namun, karena tak terbukti dalam persidangan pemeriksaan, ia pun meminta majelis agar dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider dinyatakan tak terbukti.
Anggrah didakwa telah memerintahkan anak buahnya yang bertugas memeriksa pajak untuk mengeluarkan transaksi dalam rekening bos PT GEA Lukas Kurniawan sekitar Rp 29 miliar dari penghitungan pajak kurang bayar perusahaan batu-bara itu. Padahal, PT GEA sendiri sejatinya mengakui jika transaksi Rp 29 miliar itu termasuk omzet perusahaan dan bisa kena pajak.
"Setelah mengeluarkan transaksi Rp 29 miliar, pajak kurang bayar PT GEA menjadi hanya Rp 1,19 miliar dan Anggrah meminta Endang melunasinya. Anggrah juga mengeluarkan surat ketetapan pajak kurang bayar PT GEA Rp 1,19 miliar," kata Rahman. Selanjutnya, karena merasa telah dibantu, bos PT GEA, Endang, memberikan duit terima kasih kepada Anggrah. "Besarnya Rp 300 juta," kata dia lagi.
Menurut Rahman, kerugian negara yang semula didakwakan atas Anggrah belakangan ternyata tak terbukti dalam sidang pemeriksaan. Sebab, menurut keterangan ahli, kata dia, kerugian negara akibat tak dihitungnya transaksi PT GEA Rp 29 miliar, belum terjadi.
"Sebab, kantor Pajak masih bisa meminta PT GEA melunasi kekurangan jumlah pajak kurang bayar dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan untuk PT GEA," kata Rahman. Karena itulah, tuntutan hukuman jaksa lebih rendah dari dakwaan sebelumnya.
Atas tuntutan jaksa, Antonius Stanis, penasehat hukum terdakwa mengaku keberatan. Tuntutan hukuman 7 tahun penjara atas kliennya, kata dia, berlebihan. "Kami sebagai penasehat hukum dan terdakwa sendiri akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya," kata dia seusai sidang.
Seperti diketahui, Anggrah dan Endang, si penyuap, ditangkap petugas komisi antikorupsi di perumahan Legenda Wisata Gunung Putri Kabupaten Bogor, 13 Juli 2012 lalu. Saat itu mereka baru serah-terima duit suap. Barang bukti duit Rp 300 juta dari Endang ditemukan KPK dalam 2 amplop cokelat di dalam mobil Anggrah. KPK lalu melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler:
Inilah Pertemuan yang Menjerat Politikus Golkar
Rahmad Darmawan Umumkan 28 Pemain Timnas
Berkas `Kebun Binatang` Djoko Susilo Hilang
`Kebun Binatang` Djoko Susilo Diserbu Warga Lokal
KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara